dc.description.abstract | Label pangan berfungsi sebagai media informasi konsumen dan media promosi
bagi produsen. Peraturan mengenai pelabelan pangan bertujuan untuk melindungi
konsumen dan menjamin perdagangan yang adil. Namun, berdasarkan hasil kajian Badan
Perlindungan Konsumen Nasional, masih terdapat beberapa label pangan yang tidak
sesuai dengan peraturan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses implementasi
dan sistem penyesuaian pada perubahan peraturan pelabelan pangan terhadap label
produk di skala industri. Pada penelitian ini dilakukan analisis kesesuaian dengan
membandingkan label biskuit dan krekers dengan peratuan terkait label pangan di
Indonesia. Selanjutnya, dilakukan langkah proses implementasi dan penyesuaian terhadap
peraturan baru terkait label. Untuk mengetahui tingkat kepedulian konsumen terhadap
kesesuaian label pangan di Jabodetabek, dilakukan survei kemasyarakatan menggunakan
kuesioner. Berdasarkan analisis kesesuaian label, PT XYZ telah melakukan penyesuaian
syarat unsur label pada produknya. Terdapat tiga peraturan yang masih dalam proses
penyesuaian. Peraturan tersebut yaitu, Perka BPOM No. 9 Tahun 2016 tentang Acuan
Label Gizi dan Perka BPOM No. 22 Tahun 2016 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa.
Perusahaan sedang melakukan proses penyesuaian karena masih dalam masa tenggang
pemenuhan peraturan. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Pangan Halal belum
diterapkan oleh perusahaan karena peraturan pelaksanaan UU belum disahkan.
Berdasarkan hasil survei konsumen, sebagian besar konsumen akan melihat label produk
terutama untuk melihat tanggal kadaluwarsa, kehalalan produk, dan nama produk pangan.
Namun, 76.8% responden masih minim pengetahuan mengenai peraturan label pangan
dan 64% responden lebih memilih untuk tidak melakukan apapun jika mengetahui adanya
produk yang tidak sesuai dengan peraturan. | id |