Metode Penentuan Prioritas Surveilan Keamanan Pangan Di Indonesia
Abstract
Surveilan keamanan pangan merupakan salah satu kegiatan pengumpulan dan interpretasi data secara kontinyu, sehingga hasil surveilan dapat dijadikan landasan ilmiah untuk penetapan kebijakan dalam bidang keamanan pangan. Surveilan keamanan pangan di Indonesia dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait dengan masalah keamanan pangan antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Perguruan Tinggi, dan lembaga-lembaga penelitian bidang pangan. Tetapi pelaksanaan surveilan tersebut kurang memiliki prioritas berdasarkan pendekatan risiko, dan umumnya masih dilakukan secara terpisah. Untuk itu, program keamanan pangan di Indonesia perlu dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan ramai pangan dengan Sistem Keamanan Pangan Terpadu. Metode penentuan prioritas berdasarkan risiko diperlukan untuk mengatasi hal ini. Metode penentuan prioritas ini dibuat dengan konsep analisis risiko (Risk Analysis). Analisis risiko merupakan penetapan tatacara memperkirakan risiko yang berhubungan dengan masalah kesehatan yang terjadi saat itu dan mengendalikan risiko tersebut seefektif mungkin. Penentuan nilai risiko dibuat dalam sistem angka untuk faktor-faktor risiko yang terkait. Kajian risiko dengan angka meliputi penetapan risiko relatif yang memudahkan pengambil keputusan (risk manager) untuk membandingkan risiko yang sama dalam suatu dasar relatif. Komponen-komponen yang dikaji dalam konsep penentuan prioritas surveilan ini mencakup dua tahapan pokok. Tahap pertama merupakan nilai kajian risiko, yaitu meliputi; konsekuensi tingkat bahaya, paparan, dan peluang terjadinya bahaya. Tahap kedua merupakan pertimbangan manajemen risiko, yang meliputi; persepsi masyarakat terhadap bahaya yang ada, kuantitas tindakan/intervensi,efektifitas intervensi, kontribusi data, dan biaya. Masing-masing komponen dijabarkan lagi menjadi tingkatan kisaran penilaian menurut tingkat kepentingannya. Tujuan kegiatan magang ini yaitu; ikut serta dengan Badan POM Rl dalam pembuatan metode penentuan prioritas surveilan keamanan pangan, serta dapat memberikan acuan prioritas surveilan keamanan pangan dengan memberikan pembobotan penilaian terhadap proposal survei dengan menggunakan analisis risiko. Kegiatan magang dilakukan di Sub Direktorat Surveilan dan Penanggulangan Keamanan Pangan, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Badan POM RI. Mekanisme dan Protap (prosedur tetap) Surveilan Keamanan Pangan dengan sistem penentuan prioritas survei disosialisasikan oleh Badan POM RI melalui pelatihan awal yang dilaksanakan pada Juni 2004 kepada pihak terkait yaitu; Balai Besar POM (Denpasar, Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Makasar, dan Semarang), Balai POM (Kendari, Kupang dan Bandar Lampung), serta unit terkait di Badan POM. Dalam pelatihan tersebut juga dilakukan simulasi dan evaluasi melalui pembuatan dan penilaian proposal survei yang dibuat oleh peserta pelatihan. Hasil evaluasi tersebut kemudian direvisi dan selanjutnya dilakukan ujicoba secara nasional kepada Balai POM dan Balai Besar POM pada Maret 2006. Dengan adanya mekanisme ini akan membantu Tim Teknis dan Tim Pengarah Surveilan Kemanan Pangan Badan POM RI dalam menentukan kebijakan prioritas survei.