Pengembangan Sistem Jamninan Halal dan Implementasinya di PT. Country Lestari Cabang Pondokgede, Bekasi.
Abstract
PT. Country Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran donat. Hingga saat ini perusahaan yang berkantor pusat di jalan Antara No. 49 Pondok Gede, Bekasi ini telah memproduksi 3 jenis produk, yaitu Country Donuts, Country Brownies dan Country Bollen. Pada awal berdirinya di tahun 2000, PT. Country Lestari hanya memproduksi beberapa puluh kardus donat saja. Kemudian pada tahun 2002 perusahaan ini mengadopsi sistem waralaba yang hingga bulan Januari 2006 PT. Country Lestari telah memiliki 13 pabrik yang tersebar di pulau jawa, Sulawesi dan Sumatera. Sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan halal, PT. Country Lestari berusaha menghasilkan produk yang halal, yaitu menggunakan bahan baku yang halal, dan menjalankan proses produksi yang halal. Untuk membuktikan kehalalan produk yang dihasilkan, PT. Country Lestari melakukan sertifikasi halal di LPPOM MUI pada tahun 2002 dan 2004. Namun proses sertifikasi tersebut terhenti di tengah jalan karena kurangnya komunikasi antara perusahaan dan LPPOM MUI, serta minimnya pengetahuan pihak perusahaan mengenai prosedur sertifikasi halal yang harus dilakukan. Dalam kegiatan magang yang dilakukan pada bulan Februari sampai Juli 2006, dilakukan identifikasi pemahaman manajemen dan karyawan mengenai halal-haram dalam Islam. Ternyata pihak manajemen dan karyawan belum memiliki pemahaman yang baik mengenai kehalalan suatu produk serta kemungkinan masuknya unsur haram dalam bahan baku. Pertimbangan dalam penggunaan bahan baku hanya didasarkan pada kualitas serta adanya logo halal pada kemasan, tanpa penelusuran lebih lanjut mengenai logo halal tersebut pada pihak LPPOM MUI.