Survei Sistem Sertifikasi dan Labelisasi Halal di Indonesia
Abstract
Jumlah penduduk Indonesia tahun 2000 adalah 20 I 24 1 999 orang (BPS, 2000). Sedangkan jumlah penduduk Indonesia yang beragam. Islam adalah sebanyak 177 528 772 orang (BPS, 2000) atau 88%. Mulai tahun 1994 telah diadakan satu sistem sertifikasi halal dengan dibentuknya LP POM MUI. Sejak berdiri hingga sekarang, walaupun telah banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya produk berlabel halal. namun produk yang belum berlabel halal masih jauh lebih banyak. Tanpa disadari umat Islam Indonesia sehari-hari telah mengkonsumsi produk yang masih diragukan kehalalannya. Karena itu dirasakan perlu adanya suatu penelitian untuk melihat perkembangan sistem sertifikasi dan labelisasi dengan tujuan untuk peningkatan produk halal di Indonesia