Penerapan CPMB (Cara Produksi Makanan Yang Baik) Pada Industri Kecil/Rumah Tangga Mie Yang Telah Memperoleh SP-Depkes Di Kotamadya Bandung
Abstract
Masyarakat semakin kritis dalam rnemilih dan menentukan produk pangan yang dikonsumsi. Hal ini diantisipasi oleh Departemen Keschatan semenjak tahap 1986 dengan mengeluarkan sertifikat yang c1apat dimiliki oleh produsen industri pangan berskala kecil agar produknya dapat diterima pasaran luas, yaitu pencantuman nomor SP (Sertifikat Penyuluhan). Untuk itu produsen harus mendaftarkan produknya. Sebelum mendapatkan sertifikat tersebut produsen harus memenuhi persyaratan minimal yaitu telah menerapkan CPMB (Cara Produksi Makanan Yang Baik).