Telaah Kebijakan Distribusi Pupuk Urea di Pulau Jawa
Abstract
Sejak PELITA I, titik berat pembangunan di Indonesia diletakkan pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian. Hal ini dimungkinkan karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Pembangunan sektor pertanian terutama ditujukan kepada pencapaian swasembada pangan. Untuk pencapaian target tersebut, penggunaan pupuk sebagai salah satu sarana produksi merupakan keharusan.
Adanya kepentingan pemerintah dan rendahnya tingkat pendapatan dan tingkat pengetahuan petani, menyebabkan pupuk merupakan komoditi yang di subsidi oleh pemerintah, terutama jenis urea, TSP, ZA, KCl, dan KS. Tahun 1985/1986, pemerintah mengeluarkan subsidi sebesar 557.8 milyar rupiah atau 5.24 persen dari anggaran pembangunan. Untuk tahun anggaran 1986/1987, subsidi ini bertambah besar menjadi 671.5 milyar rupiah atau 8.09 persen dari anggaran pembangunan sebelum kenaikan harga pupuk per 3 April 1986 (RAPBN 1986/1987).
Untuk mengurangi subsidi, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah efisiensi distribusi.
Di pulau Jawa, kebutuhan kabupaten-kabupaten akan urea, di suplai dari tujuh titik suplai yaitu UPP Tanjung Priok, pabrik Kujang, L II Cirebon, UPP Cilacap, L II Semarang, UPP Surabaya, dan UPP Meneng. Pengalokasian yang tidak tepat dari ketujuh titik suplai kepada masing-masing kabupaten akan menambah biaya distribusi.