Kajian Penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal dan Implementasinya di IKM XYZ
Abstract
NURUL ISTIQOMAH. Kajian Penyusunan Manual Sistem Jaminan
Produk Halal dan Implementasinya di IKM XYZ. Dibimbing oleh SUGIYONO.
Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal,
termasuk produk pangan oleh industri kecil menengah (IKM) sesuai dengan UU No
33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Terdapat salah satu IKM di wilayah
Ciputat, Tangerang Selatan, yaitu IKM XYZ yang belum memiliki sertifikat halal
pada produknya berupa rerotian. Produk rerotian merupakan produk yang memiliki
titik kritis kehalalan karena menggunakan bahan yang kompleks. Magang
penelitian ini bertujuan untuk membantu proses persiapan sertifikasi halal
khususnya dalam penyusunan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang
digunakan untuk pendaftaran sertifikasi halal secara reguler serta memberikan
rekomendasi perbaikan dari implementasi SJPH di IKM XYZ. Kegiatan magang
penelitian berlangsung mulai bulan Oktober 2022 hingga Februari 2023. Kegiatan
magang penelitian yang dilakukan berupa penyusunan manual SJPH serta
pemberian rekomendasi perbaikan pascaimplementasi SJPH di IKM XYZ. Manual
SJPH yang telah disusun siap digunakan untuk pendaftaran sertifikasi halal. Manual
SJPH yang disusun meliputi 5 kriteria SJPH, yaitu komitmen dan tanggung jawab
pimpinan dan karyawan IKM XYZ untuk mengimplementasikan SJPH, bahan bahan yang digunakan untuk pembuatan produk yang akan disertifikasi halal,
proses produk halal, produk yang akan disertifikasi halal, serta permantauan dan
evaluasi dari implementasi SJPH di IKM XYZ. Berdasarkan hasil audit internal
pascaimplementasi SJPH, terdapat 4 subkriteria SJPH yang belum terpenuhi yaitu
penetapan penyelia halal, pembinaan sumber daya manusia, pengurusan izin edar
SPP-IRT, serta pemantauan dan evaluasi. Rekomendasi perbaikan diberikan kepada
IKM XYZ agar 5 kriteria SJPH dapat diimplementasikan dengan baik.
Kata kunci: evaluasi, rekomendasi, rerotian, sertifikasi halal, sistem jaminan produk
halal
