Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/156360
Title: Analisis dan Perancangan Struktur dan Skala Upah Berbasis Metode Dua Titik pada Usaha Kecil Sektor Kuliner di Kota Bogor
Other Titles: Analysis and Design of Pay Structures and Scales for Medium Enterprises in the Culinary Sector in Bogor City
Authors: Kartika, Lindawati
Saragi, Lewina Blesmira
Issue Date: 2024
Publisher: IPB University
Abstract: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah (SSU) tetapi masih banyak usaha yang belum menerapkan. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengidentifikasi sistem kompensasi yang diterima karyawan usaha kecil sektor kuliner di Kota Bogor, menganalisis perbandingan kompensasi pada usaha kecil sektor kuliner di Kota Bogor secara internal dan eksternal, dan menyusun struktur dan skala upah bagi usaha kecil sektor kuliner di Kota Bogor berdasarkan metode dua titik. Pengumpulan dan pengolahan data dilakukan pada Januari 2024 hingga Juni 2024. Jenis data meliputi data primer (wawancara, kuesioner) dan data sekunder dari website Pemerintahan dan literatur yang relevan. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif, salary survey, salary mapping, dan metode dua titik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata upah internal masih berada di bawah upah eksternal. Selain itu pada penelitian ini terdapat rekomendasi struktur dan skala upah yang dapat dijadikan acuan guna pengembangan UMKM.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/156360
Appears in Collections:UT - Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
cover_H2401201087_843f81797c7b4394a907323b690fc9da.pdfCover529.24 kBAdobe PDFView/Open
fulltext_H2401201087_71fe19b3019944a593b7c884a042b4e6.pdf
  Restricted Access
Fulltext1.57 MBAdobe PDFView/Open
lampiran_H2401201087_7d404e5d70e14f39ad126aaf5e2a542f.pdf
  Restricted Access
Lampiran522.03 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.