Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/135410
Title: Kontrak pohon manggis (Garcinia mangostana L.) pada hutan rakyat campuran di Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya
Authors: Sudomo, Sudarsono
Adinugraha, Anggiana Ginanjar
Issue Date: 2012
Publisher: IPB University
Abstract: Pengusahaan hutan rakyat campuran memberikan kontribusi hasil berupa kayu, buah-buahan, dan, hasil tanaman pertanian. Pemasaran hasil hutan rakyat dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak pohon. Di Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, kontrak pohon terjadi pada pohon manggis. Kontrak pohon manggis merupakan bentuk kelembagaan pemasaran yang berlangsung dari waktu ke waktu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum kelembagaan, pelaku dan jaringan, serta latar belakang terjadinya kontrak pohon maggis di Desa Cibeber. Hasil penelitian diharapkan dapat memeberikan informasi gambaran umum kelembagaan kontrak pohon manggis di Desa Cibeber. Penelitian dilaksanakan pada bulan Juni 2012 di Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat. Sasaran penelitian adalah petani, tengkulak, dan pihak lain yang mengetahui informasi kontrak pohon manggis. Alat yang digunakan adalah alat tulis, alat perekam (recorder), laptop, dan kamera digital. Metode purposive dilakukan dalam pemilihan responden. Teknik wawancara mendalam (indept interview) serta dialog dilakukan terhadap narasumber penelitian. Data dianalisis secara deskriptif kwalitatif menggunakan pendekatan teori kelembagaan. Pengusahaan hutan adalah suatu usaha yang meliputi kegiatan produksi, pengolahan hasil, pemasaran, dan kelembagaan (Darusman dan Harjanto 2006). Pola pemasaran yang dilakukan para petani untuk setiap hasil hutan rakyat sangat berbeda. Para petani menjual tanaman kayu dalam keadaan pohon berdiri (jual pohon). Penjualan hasil hutan rakyat untuk tanaman buah musiman dilakukan dengan cara jual buah di pohon dan kontrak pohon. Kontrak pohon dilakukan khusus pada pohon manggis. Kontrak pohon manggis dilatarbelakangi oleh adanya sejarah perkembangan pemasaran buah manggis, kejelasan hak kepemilikan, sumberdaya, dan para pelaku. Kejelasan hak kepemilikan lahan menguatkan posisi tawar petani sebagai pemilik pohon manggis yang tumbuh pada lahannya, sehingga dapat dilakukan proses pemindahan (transferable) hak atas pohon melalui mekanisme kontrak. Pohon manggis yang sudah dapat berproduksi adalah sumberdaya yang menjadi alat dan bahan dalam pelaksanaan kontrak. Pelaku utama dalam pelaksanaan kontrak pohon manggis adalah petani dan tengkulak, sedangkan pelaku lainnya adalah pegawai tengkulak dan investor tengkulak. Hubungan pelaku pada pelaksanaan kontrak pohon manggis merupakan jaringan ekonomi dalam upaya pemenuhan kebutuhan berdasarkan posisi dan perannya masing-masing. Kata kunci: kelembagaan, system kontrak, sumberdaya, hak kepemilikan, pelaku.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/135410
Appears in Collections:UT - Forest Management

Files in This Item:
File SizeFormat 
E12aga.pdf
  Restricted Access
9.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.