Kontrak pohon manggis (Garcinia mangostana L.) pada hutan rakyat campuran di Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya
View/ Open
Date
2012Author
Adinugraha, Anggiana Ginanjar
Sudomo, Sudarsono
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengusahaan hutan rakyat campuran memberikan kontribusi hasil berupa kayu, buah-buahan, dan, hasil tanaman pertanian. Pemasaran hasil hutan rakyat dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak pohon. Di Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, kontrak pohon terjadi pada pohon manggis. Kontrak pohon manggis merupakan bentuk kelembagaan pemasaran yang berlangsung dari waktu ke waktu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum kelembagaan, pelaku dan jaringan, serta latar belakang terjadinya kontrak pohon maggis di Desa Cibeber. Hasil penelitian diharapkan dapat memeberikan informasi gambaran umum kelembagaan kontrak pohon manggis di Desa Cibeber.
Penelitian dilaksanakan pada bulan Juni 2012 di Desa Cibeber Kecamatan
Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat. Sasaran penelitian adalah
petani, tengkulak, dan pihak lain yang mengetahui informasi kontrak pohon
manggis. Alat yang digunakan adalah alat tulis, alat perekam (recorder), laptop, dan
kamera digital. Metode purposive dilakukan dalam pemilihan responden. Teknik
wawancara mendalam (indept interview) serta dialog dilakukan terhadap narasumber
penelitian. Data dianalisis secara deskriptif kwalitatif menggunakan pendekatan teori
kelembagaan.
Pengusahaan hutan adalah suatu usaha yang meliputi kegiatan produksi,
pengolahan hasil, pemasaran, dan kelembagaan (Darusman dan Harjanto 2006). Pola
pemasaran yang dilakukan para petani untuk setiap hasil hutan rakyat sangat berbeda.
Para petani menjual tanaman kayu dalam keadaan pohon berdiri (jual pohon).
Penjualan hasil hutan rakyat untuk tanaman buah musiman dilakukan dengan cara
jual buah di pohon dan kontrak pohon. Kontrak pohon dilakukan khusus pada pohon
manggis. Kontrak pohon manggis dilatarbelakangi oleh adanya sejarah
perkembangan pemasaran buah manggis, kejelasan hak kepemilikan, sumberdaya,
dan para pelaku. Kejelasan hak kepemilikan lahan menguatkan posisi tawar petani
sebagai pemilik pohon manggis yang tumbuh pada lahannya, sehingga dapat
dilakukan proses pemindahan (transferable) hak atas pohon melalui mekanisme
kontrak. Pohon manggis yang sudah dapat berproduksi adalah sumberdaya yang
menjadi alat dan bahan dalam pelaksanaan kontrak. Pelaku utama dalam pelaksanaan
kontrak pohon manggis adalah petani dan tengkulak, sedangkan pelaku lainnya
adalah pegawai tengkulak dan investor tengkulak. Hubungan pelaku pada
pelaksanaan kontrak pohon manggis merupakan jaringan ekonomi dalam upaya
pemenuhan kebutuhan berdasarkan posisi dan perannya masing-masing.
Kata kunci: kelembagaan, system kontrak, sumberdaya, hak kepemilikan, pelaku.
Collections
- UT - Forest Management [3207]
