Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/103545
Title: Kajian Dinamika Tanah Terdaftar dan Sistem Penghidupan dalam Arahan Pengembangan Wilayah di Kabupaten Takalar
Authors: Barus, Baba
Soetarto, Endriatmo
Amir, Rini Ariani
Issue Date: 2020
Publisher: IPB University
Abstract: Tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting dan strategis untuk pembangunan di suatu daerah. Karena itu, diperlukan aturan hukum yang akan menjamin kepastian hukum hak atas tanah, yaitu melalui pendaftaran tanah. Kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu indikator penting untuk pembangunan daerah, terutama dalam kegiatan investasi dan kemudahan berbisnis. Percepatan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). PTSL dilaksanakan di Kabupaten Takalar mulai tahun 2017. Kabupaten Takalar merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Mamminasata di Provinsi Sulawesi Selatan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi regional. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis dinamika tanah terdaftar di Kabupaten Takalar; (2) menganalisis sistem penghidupan rumah tangga setelah program PTSL; (3) menentukan lokasi prioritas program PTSL; dan (4) menyusun arahan pengembangan wilayah berdasarkan dinamika tanah terdaftar dan sistem penghidupan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, analisis spasial overlay, analisis spasial autokorelasi Indeks Moran, analisis indeks skoring, metode rank-sum, dan analisis sintesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran program PTSL terbukti meningkatkan jumlah tanah terdaftar di Kabupaten Takalar. Hingga tahun 2019, jumlah bidang tanah terdaftar di Kabupaten Takalar telah mencapai 55% dari seluruh perkiraan bidang tanah di Takalar. Angka tersebut memperlihatkan adanya peningkatan jumlah tanah terdaftar sebesar 11% dari sebelum dilaksanakannya PTSL. Sementara luasan tanah terdaftar hanya mengalami peningkatan sebesar 4% menjadi 33% dari seluruh luas wilayah Takalar. Sebaran spasial tanah terdaftar membentuk pola acak dengan konsentrasi jumlah dominan berada pada bagian barat laut wilayah Kabupaten Takalar terutama di Kecamatan Galesong Utara dan Galesong. Desa dengan rasio tanah terdaftar kategori sangat tinggi dominan berada di Kecamatan Galesong. Dinamika spasial tanah terdaftar diikuti pula dengan dinamika transaksi tanah dan nilai tanah. Selain itu, perlu mewaspadai adanya fenomena konversi lahan, fragmentasi lahan, serta adanya ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan pada lokasi progam PTSL. Hasil dari metode indeks skor menunjukkan modal penghidupan masyarakat pasca program PTSL termasuk dalam kategori “cukup” pada desa dengan tipologi tepi laut mandiri, tepi laut berkembang, dan nontepi laut mandiri. Modal fisik memiliki nilai tertinggi di desa tipologi tepi laut berkembang dan tepi laut mandiri dibandingkan dengan modal penghidupan lainnya. Sementara modal sosial menjadi kekuatan pada desa dengan tipologi nontepi laut berkembang. Modal alam menjadi modal dengan nilai terendah (kategori kurang) pada ketiga tipologi desa tersebut. Pendaftaran tanah tidak memberikan implikasi pada peningkatan modal alam berupa kepemilikan dan penguasaan tanah karena luasan tanah yang dimiliki rumah tangga pada semua tipologi desa tergolong kecil. Pada modal finansial, tanah terdaftar akan berimplikasi pada rumah tangga yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan. Skenario terbaik dalam penentuan lokasi prioritas pendaftaran tanah adalah dengan menggunakan kriteria rasio tanah terdaftar terhadap bidang tanah, tingkat kemiskinan, rataan nilai tanah dan kepadatan penduduk. Lokasi prioritas dengan skenario tersebut menghasilkan lokasi yang cenderung mengelompok sehingga sesuai dengan prinsip sistematis. Prioritas lokasi pertama terdiri atas 18 desa, prioritas kedua terdiri atas 22 desa dan prioritas ketiga terdiri atas 60 desa. Prioritas lokasi pertama pelaksanaan program PTSL dominan berada di Kecamatan Galesong Utara. Percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL maupun program lain perlu dibarengi dengan arahan strategi dalam pengembangan wilayah. Arahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dinamika lain yang merupakan dampak ikutan dari peningkatan jumlah tanah terdaftar. Arahan pengembangan wilayah secara umum untuk Kabupaten Takalar disusun terkait dengan rencana tata ruang wilayah/detail tata ruang, penentuan LP2B, perlindungan dan pemberdayaan pertanian, updating data perpajakan, dan koreksi pelaksanaan PTSL. Selain itu disusun pula arahan pengembangan wilayah untuk tingkat desa berbasis tipologi. Arahan tersebut disusun berdasarkan fakta dan dinamika struktur kepemilikan tanah dan sistem penghidupan dengan mempertimbangkan rencana pola ruang yang menghasilkan 7 arahan pengembangan wilayah. Arahan 1 terdiri atas 41 desa, arahan 2 terdiri atas 2 desa, arahan 3 terdiri atas 6 desa, arahan 4 terdiri atas 18 desa, arahan 5 terdiri atas 20 desa, arahan 6 terdiri atas 6 desa; dan arahan 7 terdiri atas 7 desa.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/103545
Appears in Collections:MT - Agriculture

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
2010raa.pdf
  Restricted Access
Fulltext43.84 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.