Kajian Dinamika Tanah Terdaftar dan Sistem Penghidupan dalam Arahan Pengembangan Wilayah di Kabupaten Takalar
View/ Open
Date
2020Author
Amir, Rini Ariani
Barus, Baba
Soetarto, Endriatmo
Metadata
Show full item recordAbstract
Tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting dan strategis untuk
pembangunan di suatu daerah. Karena itu, diperlukan aturan hukum yang akan
menjamin kepastian hukum hak atas tanah, yaitu melalui pendaftaran tanah.
Kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu indikator penting untuk
pembangunan daerah, terutama dalam kegiatan investasi dan kemudahan berbisnis.
Percepatan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah salah satunya melalui
Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). PTSL dilaksanakan di
Kabupaten Takalar mulai tahun 2017. Kabupaten Takalar merupakan bagian dari
Kawasan Perkotaan Mamminasata di Provinsi Sulawesi Selatan yang dirancang
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi regional.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis dinamika tanah terdaftar
di Kabupaten Takalar; (2) menganalisis sistem penghidupan rumah tangga setelah
program PTSL; (3) menentukan lokasi prioritas program PTSL; dan (4) menyusun
arahan pengembangan wilayah berdasarkan dinamika tanah terdaftar dan sistem
penghidupan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
deskriptif, analisis spasial overlay, analisis spasial autokorelasi Indeks Moran,
analisis indeks skoring, metode rank-sum, dan analisis sintesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran program PTSL terbukti
meningkatkan jumlah tanah terdaftar di Kabupaten Takalar. Hingga tahun 2019,
jumlah bidang tanah terdaftar di Kabupaten Takalar telah mencapai 55% dari
seluruh perkiraan bidang tanah di Takalar. Angka tersebut memperlihatkan adanya
peningkatan jumlah tanah terdaftar sebesar 11% dari sebelum dilaksanakannya
PTSL. Sementara luasan tanah terdaftar hanya mengalami peningkatan sebesar 4%
menjadi 33% dari seluruh luas wilayah Takalar. Sebaran spasial tanah terdaftar
membentuk pola acak dengan konsentrasi jumlah dominan berada pada bagian
barat laut wilayah Kabupaten Takalar terutama di Kecamatan Galesong Utara dan
Galesong. Desa dengan rasio tanah terdaftar kategori sangat tinggi dominan berada
di Kecamatan Galesong. Dinamika spasial tanah terdaftar diikuti pula dengan
dinamika transaksi tanah dan nilai tanah. Selain itu, perlu mewaspadai adanya
fenomena konversi lahan, fragmentasi lahan, serta adanya ketimpangan
kepemilikan dan penguasaan lahan pada lokasi progam PTSL.
Hasil dari metode indeks skor menunjukkan modal penghidupan masyarakat
pasca program PTSL termasuk dalam kategori “cukup” pada desa dengan tipologi
tepi laut mandiri, tepi laut berkembang, dan nontepi laut mandiri. Modal fisik
memiliki nilai tertinggi di desa tipologi tepi laut berkembang dan tepi laut mandiri
dibandingkan dengan modal penghidupan lainnya. Sementara modal sosial menjadi
kekuatan pada desa dengan tipologi nontepi laut berkembang. Modal alam menjadi
modal dengan nilai terendah (kategori kurang) pada ketiga tipologi desa tersebut.
Pendaftaran tanah tidak memberikan implikasi pada peningkatan modal alam
berupa kepemilikan dan penguasaan tanah karena luasan tanah yang dimiliki rumah
tangga pada semua tipologi desa tergolong kecil. Pada modal finansial, tanah
terdaftar akan berimplikasi pada rumah tangga yang memiliki akses terhadap
lembaga keuangan.
Skenario terbaik dalam penentuan lokasi prioritas pendaftaran tanah adalah
dengan menggunakan kriteria rasio tanah terdaftar terhadap bidang tanah, tingkat
kemiskinan, rataan nilai tanah dan kepadatan penduduk. Lokasi prioritas dengan
skenario tersebut menghasilkan lokasi yang cenderung mengelompok sehingga
sesuai dengan prinsip sistematis. Prioritas lokasi pertama terdiri atas 18 desa,
prioritas kedua terdiri atas 22 desa dan prioritas ketiga terdiri atas 60 desa. Prioritas
lokasi pertama pelaksanaan program PTSL dominan berada di Kecamatan
Galesong Utara.
Percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL maupun program lain
perlu dibarengi dengan arahan strategi dalam pengembangan wilayah. Arahan
tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dinamika lain yang merupakan dampak
ikutan dari peningkatan jumlah tanah terdaftar. Arahan pengembangan wilayah
secara umum untuk Kabupaten Takalar disusun terkait dengan rencana tata ruang
wilayah/detail tata ruang, penentuan LP2B, perlindungan dan pemberdayaan
pertanian, updating data perpajakan, dan koreksi pelaksanaan PTSL. Selain itu
disusun pula arahan pengembangan wilayah untuk tingkat desa berbasis tipologi.
Arahan tersebut disusun berdasarkan fakta dan dinamika struktur kepemilikan tanah
dan sistem penghidupan dengan mempertimbangkan rencana pola ruang yang
menghasilkan 7 arahan pengembangan wilayah. Arahan 1 terdiri atas 41 desa,
arahan 2 terdiri atas 2 desa, arahan 3 terdiri atas 6 desa, arahan 4 terdiri atas 18 desa,
arahan 5 terdiri atas 20 desa, arahan 6 terdiri atas 6 desa; dan arahan 7 terdiri atas 7
desa.
Collections
- MT - Agriculture [3778]