dc.description.abstract | Bagaimana menangkap nilai rente dari sumberdaya alam, khususnya hutan, masih sering
menjadi pertentangan antara pemerintah dan pengusaha. Pungutan pemerintah dalam bentuk
Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) sudah lama berlangsung, diterima
oleh semua pihak, dan memiliki dasar hukum. Kebijakan pemerintah dalam bentuk ganti rugi
nilai tegakan (GRNT) menimbulkan kontroversi. Paper ini bertujuan untuk mengurai problem
pungutan yang dikenakan pada sumberdaya hutan dengan mengembalikannya kepada teori dasarnya,
yakni teori ekonomi sumberdaya alam. Rente ekonomi hutan yang dikuasai oleh negara
merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menangkap
sebesar mungkin rente ekonomi tersebut dengan cara yang paling efisien. | id |