dc.description.abstract | Kemitraan Syariah, merupakan model alternatif yang perlu dikembangkan dalam Usaha Kecil (UK). Model tersebut menganut prinsip-prinsip keadilan dan saling menguntungkan antar para pihak, sehingga berbeda dengan model-model konvensional. Lidah Buaya (Aloe vera L.) merupakan komoditi yang potensial dikembangkan di Indonesia karena memiliki keunggulan komparatif. Penelitian bertujuan membangun suatu model kemitraan UK lidah buaya yang sesuai dengan konsep syariah. Penelitian menggunakan metode survey. Sampel diambil secara purposive sampling. Tahapan penelitian meliputi identifikasi potensi pengembangan UK lidah buaya dengan pembiayaan syariah, dengan fokus bentuk kemitraan yang viable untuk pengembangan UK lidah buaya di Kabupaten Bogor. Responden sebagian besar memiliki lahan penanaman 0,5 – 0,9 ha, milik sendiri (78,26 persen) dan sisanya merupakan sewa. Para petani tidak hanya menanam lidah buaya saja, tetapi juga memiliki usaha lainnya yang terkait ataupun tidak terkait dengan pertanian. Sebagian besar penjualan dilakukan secara langsung (82,61 persen), dan ini merupakan kelompok yang mengalami kesulitan dalam pemasaran; lainnya penjualan melalui perantara yang datang dan yang melalui kelompok usaha tani. Target pemasaran para petani sebagian besar adalah industri. Usaha Produksi lidah buaya secara finansial layak dijalankan, dimana keuntungan mulai diperoleh tahun kedua dan seterusnya. Sebanyak 82,60 persen responden tidak pernah menjadi anggota kemitraan, namun sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan seperti supermarket. Hasil analisis structural equation model menunjukkan bahwa kemitraan syariah sangat dipengaruhi oleh aspek finansial; faktor yang paling berpengaruh terhadap aspek finansial adalah system jaminan (collateral) yang tidak memberatkan para pengusaha kecil. | id |