Kaji tindak partisipasif penyusunan peraturan daerah tentang hak kekayaan intelektual (haki) atas ramuan obat tradisonal penduduk lokal
Date
2007Author
Suharjito, Didik
Darusman, Dudung
Trikson, Soni
Kania, Cynthia
Metadata
Show full item recordAbstract
Potensi ramuan obat tradisional di Kabupaten Kutai Kertanegara cukup besar, pemahaman masyarakat lokal tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas ramuan obat tradisional masih sangat rendah, dan perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan pendayagunaan HaKI atas ramuan obat tradisional belum tersedia. Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang HaKI atas ramuan obat tradicional telah disusun. Penelitian ini bertujuan menghasilkan draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Ramuan Obat tradisional yang merupakan kelanjutan dari pembahasan naskah akademik. Butir-butir yang paling penting untuk dicakup dalam Perda tersebut adalah (1) Subyek dan obyek HaKI, (2) Pemanfaatan dan pelestarian ramuan obat tradisional, (3) Akses terhadap sumberdaya hutan khususnya yang berkhasiat obat dan ramuan obat tradisional, (4) Mekanisme pemanfaatan HaKI, dan (5) Kelembagaan dan pembiayaan. Para pihak berharap Perda akan memberikan insentif berupa pendapatan dari hasil kompensasi penggunaan atau adapsi pengetahuan oleh pengguna (antara lain industri jamu modern) yang wajar, dan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap keberadaan obat tradisional di lingkungan mereka dan mendukung sumberdaya material atau bahan bakunya yaitu tumbuh-tumbuhan atau satwa liar yang berkhasiat obat dari hutan.