Penguatan organisasi perlindungan tumbuhan nasional dalam mendukung ekspor produk pertanian Indonesia
View/ Open
Date
2012Author
Munif, Abdul
Cristin, Aprida
Noerachman, Turhadi
Manuwoto, Sjafrida
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia telah membentuk NPPO (National Plant Protection Organization)atau organisasi perlindungan tumbuhan nasional sejak tanggal 4 April 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 264/Kpts/OT. 140/4/2006. Pembentukan NPPO merupakan konsekwensi sebagai negara anggota yang telah meratifikasi perjanjian WTO dan IPPC untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi perlindungan tumbuhan dalam perdagangan internasional. Badan Karantina Pertanian ditetapkan sebagai focal point NPPO dengan anggota Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, dan Direktorat Perlindungan Perkebunan. Sejauh ini, keberadaan NPPO ternyata belum mampu mengoptimalkan pelaksanaan fungsi NPPO di Indonesia.
Collections
- Faculty of Agriculture [316]