Show simple item record

dc.contributor.authorSolihin, Akhmad
dc.contributor.authorSatria, Arif
dc.date.accessioned2011-06-24T08:21:27Z
dc.date.available2011-06-24T08:21:27Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/46487
dc.description.abstractKebijakan pembangunan perikanan Indonesia di masa lalu banyak mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan doktrin common property, sentralistik dan anti pluralisme hukum. Akibatnya, kebijakan seperti ini telah mendapatkan permasalahan yang kompleks di masyarakat pesisir, seperti kerusakan ekologi pesisir dan laut, kemiskinan nelayan, konflik dan lain sebagainya. Sementara itu, kehadiran Undang-Undang (UU) No 22/1999 dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka akses dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya perikanan lebih luas telah mendapatkan pembangunan kelautan dan perikanan berkelanjutan. Rekonstruksi peran hak ulayat laut yang ada di masyarakat Lombok Barat bagian Utara, seperti upacara adat sawen merupakan cikal bakal dan ketetapan bersama secara tertulis dalam mengelola sumberdaya perikanan, yaltu Awig-awig. Terbentuknya aturan ini dipengaruhi oleh faktor utama, yaitu konflik. Adapun konflik tersebut disebabkan oleh kondisi ekologi, demografi, lingkungan politik iegal, proses distribusi pasar, mata pencaharian dan perubahan teknologi. Sedangkan, proses pembentukannya adalah melalui tahapan informal hingga formal. Sementara dalam tahap revitalisasi awig-awig mempunyai beberapa aturan, yaitu : (1) wilayah tangkapan sejauh 3 mil dari daratan hanya diperuntukan nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional (alat tangkap skala kecil); (2) unit sosial pemegang hak bersifat Individual (terbuka); (3) sumber legalitasnya adalah dari upacara adat sawen dan kesadaran masyarakat akan kerusakan sumberdaya perikanan oleh aktivitas pengeboman dan pemotasan; dan (4) pelaksanaan awig-awig ditegakkan secara tegas oleh lembaga Musyawarah Nelayan Lombok Utara (LMNLU) yang mempunyai sanksi, pertama denda meteri maksimal Rp 10.000.000,00; kedua pembakaran alat tangkap dan ketiga pemukulan massa namun tidak sampai mati. Pemberlakuan awig-awig sangat efektif dalam pengelolaan sumberdaya perikanan di Lombok Barat bagian Utara, hal ini tercermin dari kian menurunnya kegiatan nelayan yang destruktif, seperti penggunaan bom, dinamit, potasium dan alat-alatyang merusak lainnya.en
dc.publisherBogor Agricultural University
dc.relation.ispartofseriesVol 1;No 1
dc.titleHak ulayat laut di era otonomi daerah sebagai solusi pengelolaan perikanan berkelanjutan: kasus awig-awig di Lombok Baraten
dc.title.alternativeJurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia Vol 1, No 1, 2007en


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record