dc.description.abstract | Selaras dengan pergeseran sistem tata pemerintahan yang sentralis dan mengabaikan inisiatif lokal pada masa orde baru menuju pendekatan yang desentralis dan menekankan perubahan berdasarkan aspirasi dari bawah (bottom-up approach), partisipasi dan kesejahteraan masyarakat lokal telah banyak menjadi bahan diskusi dari berbagai forum, terutama yang menyangkut pemanfaatan sumberdaya alam. pergeseran paradigma tersebut dikukuhkan dengan UU no. 22/1999 tentang Otonomi Daerah. Dengan demikian, tampak jelas bahwa masyarakat sipil mendapatkan lebih banyak kesempatan dan ruang dalam proses perencanaan dan pembuatan kebijakan khususnya berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari. | en |