Show simple item record

dc.contributor.authorAmanah, Siti
dc.date.accessioned2011-03-24T05:02:18Z
dc.date.available2011-03-24T05:02:18Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.issn1858-2664
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/43099
dc.description.abstractSejak diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, institusi penyuluhan di Indonesia berubah sangat cepat. Lembaga penyuluhan di berbagai lembaga mengalami perubahan, ada yang menguat, melemah, dan ada pula yang betul-betul terhapus dalam struktur lembaga pemerintah. Sejak tahun 1980-an, berbagai upaya telah dilakukan untuk melegimitasi sistem penyuluhan melalui peraturan perundang-undangan. Berbagai pertemuan telah dilakukan oleh para pakar, praktisi penyuluh, dan perwakilan dari departemen terkait untuk mengupayakan terbitnya undang-undang yang menjadi payung hukum bagi pengembangan sistem penyuluhan. Baru pada tahun 2006, Undang-undang yang dinanti-nantikan oleh seluruh penyuluh dan pakar penyuluhan pembangunan terbit. Pasca Undang-undang No. 16/2006, kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan perlu senantiasa dikembangkan sehingga menjadi sebuah sistem yang adaptif, inovatif, dan teruji.en
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.relation.ispartofseriesVol.4;No 2
dc.titleSistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahanen
dc.title.alternativeJurnal Penyuluhan Vol.4 No.2 Tahun 2008en


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record