Show simple item record

dc.contributor.authorYonvitner
dc.contributor.authorRizal, A.
dc.contributor.authorFitrianto, R.
dc.date.accessioned2010-08-05T02:40:30Z
dc.date.available2010-08-05T02:40:30Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/36081
dc.description.abstractUU Bagi hasil No 16 Tahun 1964 mengatur pembagian yang seimbang antara nelayan pemilik dan penerima. Perahu layar: minimu 75 % dari hasil bersih, dan perahu motor minimum 40% dari hasil bersih untuk nelayan penggarap. Penetapan ini menjadi sebab, belum dapat optimalnya system bagi hasil yang memuaskan dan adil pada pelaku usaha perikanan. Oleh karena itu untul{ mendapatkan suatu mekanisme pembagian yang memadai, perlukan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan system bagi hasil saat ini pada daerah Indramayu, Pekalongan dan Brondong. Hasi! ini diharapkan dapat menjadi bahan bagi pengembangan riset untuk mendapatkan perimbangan yang memadai dari sistim bagi hasil menurut UU BHP No 16 Tahun 1964. Penelitian ini dilakukan di daerah pantai utara Jawa (Indramayu. Pekalongan. dan Brondong). Data primer diperoleh dari nelayan pemilik, nelayan buruh. Data sekunder diperoleh dari catatan, laporan bulanan dan tahunan dari dinas perikanan dan kelautan setempat. Data yang terkumpul akan dianalisis dan evaluasi secara kuantitatif, kualitatif dan deskriptif. Beberapa analisis yang diJakukan adalah analisis pendapatan usaha, analisis total penerimaan, potensi perikanan, rasio bagi hasiJ tangkapan. Secara umum nelayan dibedakan atas nelayan pemilikljuragan dan nelayan buruh/pendega. Wilayah subang tercatat sebanyak 3.244 RTP (pemilik) dan 7.800 RTP (buruh). Wilayah Pekalongan tercatat sebanyak 294 RTP (pemilik) dan 22.441 RTP (Buruh). Sedangkan di Brondong tercatat 4.275 RTP (pemilik) dan 18.455 RIP ( buruh). Berdasarkan kategori tersebut. nahkoda memperoleh antara 1,5-2 bagian dari hasil tangkapan, motoris antara 1-1,5 bagian, ABK antara 1-3.5 bagian serta juru mesin dan juru masak 1,5 bagian. Pendapatan bulanan untuk ABK dengan alat gillnet di Subang, Pekalongan dan Brondong berturut-turut adalah Rp 652.407, Rp 216.062, dan 231.340. Sedangkan untuk alat tangkap cantrarig adalah Rp 589.209, Rp 261.968, Rp 461.399. Secara proporsional dari total penerimaan juragan dan pendega pC:3da ketiga lokasl berkisar antara 31-44% : 56-69% untuk gmnet, dan 37-48% : 52-63% untuk cantrang. Dari proporsi penerimaan dan jumlah bagian yang diperoleh pendega. terlihat sistem bagi hasil yang ada belum mampu meningkatkan ekonomi pelaku usaha perikanan.id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleTinjauan Sistem Bagi Hasil Perikanan Tangkap di Beberapa Lokasi Pantai Utara Jawa (Kasus Alat Tangkap Gillnet dan Cantrang)id


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record