Pajak ekspor kayu gergajian
Abstract
1. Pajak ekspor (salah satu bentuk tarif) lebih baik dari quota (salah satu bentuk non-tarif) karena: (a) excess profit akan diterima Pemerintah dan (b) tidak ada perusahaan pemegang hak ekspor yang cenderung monopolistik. 2. Pengenaan pajak ekspor harusnya bertahap pengenaannya sehingga terjadi seleksi dinamis, ada "improvement of efficiency", yakni yang lemah berbenah untuk beralih usaha atau mati, yang kuat berbenah usaha terus hidup. ...