| dc.description.abstract | Pernikahan merupakan salah satu ibadah sekaligus institusi sosial yang
memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam. Islam tidak memandang nikah
sebagai perkara yang sekadar dianjurkan tanpa dasar hukum yang jelas,
melainkan menempatkannya dalam beberapa kategori hukum (taklifi) yang
berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu—
mulai dari wajib hingga sunnah muakkadah—dengan merujuk pada dalil Al-
Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' ulama.
Selain membahas hukum nikah secara umum, tulisan ini juga mengangkat
persoalan yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat, yaitu at-ta'addud
atau poligami. Meskipun ulama telah bersepakat (ijma') tentang kebolehan
poligami hingga batas maksimal empat istri berdasarkan Al-Qur’an1, Penerapan
hukumnya tidak bersifat tunggal, melainkan terklasifikasi menjadi lima macam
hukum—wajib, sunnah/mustahab, mubah, makruh, hingga haram—bergantung
pada kemampuan seorang laki-laki dalam memberi nafkah dan, yang terpenting,
berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Dengan demikian, pembahasan ini bertujuan untuk memaparkan secara
ringkas landasan dalil serta pandangan ulama mengenai hukum nikah dan
poligami, sekaligus menguraikan syarat dan batasan yang menyertainya agar tidak
disalahpahami sebagai anjuran mutlak maupun larangan mutlak. ... | id |