Show simple item record

dc.contributor.authorMusthofa
dc.date.accessioned2026-10-29T06:34:53Z
dc.date.available2026-10-29T06:34:53Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/180213
dc.description.abstractPernikahan merupakan salah satu ibadah sekaligus institusi sosial yang memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam. Islam tidak memandang nikah sebagai perkara yang sekadar dianjurkan tanpa dasar hukum yang jelas, melainkan menempatkannya dalam beberapa kategori hukum (taklifi) yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu— mulai dari wajib hingga sunnah muakkadah—dengan merujuk pada dalil Al- Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' ulama. Selain membahas hukum nikah secara umum, tulisan ini juga mengangkat persoalan yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat, yaitu at-ta'addud atau poligami. Meskipun ulama telah bersepakat (ijma') tentang kebolehan poligami hingga batas maksimal empat istri berdasarkan Al-Qur’an1, Penerapan hukumnya tidak bersifat tunggal, melainkan terklasifikasi menjadi lima macam hukum—wajib, sunnah/mustahab, mubah, makruh, hingga haram—bergantung pada kemampuan seorang laki-laki dalam memberi nafkah dan, yang terpenting, berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dengan demikian, pembahasan ini bertujuan untuk memaparkan secara ringkas landasan dalil serta pandangan ulama mengenai hukum nikah dan poligami, sekaligus menguraikan syarat dan batasan yang menyertainya agar tidak disalahpahami sebagai anjuran mutlak maupun larangan mutlak. ...id
dc.language.isoidid
dc.publisherDepartemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia IPB Universityid
dc.titlePEMBINAAN KELUARGA (Hukum Nikah dan Hukum Ta’addud)id
dc.typeArticleid
dc.subtypeOtherid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record