Protokol Uji Sensorik Dan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Melacak Teh Hijau Dan The Hitam Yang Mengandung Ampas Teh
View/ Open
Date
2026Jenis/Type
ArticleSubtype
Working PaperAuthor
pribadi, Eko Sugeng
Ekasari, Iriana
Rohdiana, Dadan
Metadata
Show full item recordAbstract
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (International Organization for
Standardization, ISO) mendefinisikan teh merupakan minuman aromatik yang disiapkan dari
daun, kuncup, dan pucuk muda yang telah diproses dari spesies tanaman Camellia sinensis.
Jadi, jelas bahwa minuman yang dibuat dari tumbuhan, herba, atau buah lain (seperti
kamomil, pepermin, dan lainnya) tidak tidak dapt disebut sebagai teh, tetapi infusi
herba/buah. ISO 20715:2023 Tea — Classification of tea types menggolongkan teh menjadi
teh hijau (green tea), teh putih (white tea), teh oolong (oolong tea), teh hitam (black tea), teh
kuning (yellow tea), dan dark tea (pu-erh). Sedangkan di Indonesia, SNI 1902:2016 - Teh
hitam menjelaskan acuan mutu baku untuk teh hitam, dan SNI 3945:2016 - Teh hijau
menjelaskan acuan mutu baku untuk teh hijau.
Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai penggunaan ampas teh, sering juga disebut
pastol, dalam produk teh kering. Sesungguhnya, ampas teh merupakan produk samping (by
product), malah ada beberapa yang menganggapnya sebagai limbah teh. Ampas teh
seharusnya dibuang, atau dikeringkan kembali dan dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Tetapi, tidak sebagai produk teh kering karena polifenol yang terkandung di dalamnya sudah
jauh berkurang. Saat ini ampas teh kering masih dicampur lagi dengan teh hijau kering dan
cara ini dianggap mengabaikan hak konsumen mendapatkan seduhan teh hijau yang bermutu. ...

