Kajian Teknis Standard Operational Procedure (Sop) Penyadapan Getah Pinus
Abstract
Pada tanggal 13 Januari 2020, Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil
Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur
Nomor : SOP.01/JASLING/UHHBK/HPL.2/1/2021 Tentang Sistem Evaluasi
Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan
Hutan.
SOP tersebut dirasa perlu penyempurnaan dalam hal penentuan kriteria jumlah
koakan dan mekanisme pelaksanaan inventarisasi. Sehingga pada bulan Maret 2020,
Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi
menerbitkan Standar Operasional Prosedur Nomor :
SOP.02/JASLING/UHHBK/HPL.2/3/2021 Tentang Sistem Evaluasi Penyadapan
Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.
SOP.02 telah dilaksanakan di lapangan hingga saat ini.
Pada tahun 2021 telah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan , serta Pemanfaatan Hutan di Hutan
Produksi dan Hutan Lindung. Di dalam PermenLHK nomor 8 tahun 2021 tata cara
pemanenan getah pinus mengikuti kriteria jumlah koakan yang tercantum di dalam
SOP.01/JASLING/UHHBK/HPL.2/1/2021. Tentunya hal ini menjadi sesuatu yang
perlu mendapatkan kajian dan analisa yang lebih mendalam mengingat pada saat ini
pelaksanaan penyadapan getah pinus di lapangan mengikuti SOP.02.Diharapkan
penyadapan getah pinus di masa mendatang dapat lebih disempurnakan dengan
tetap mengutamakan kelestarian hutan ...
Collections
- Forest Management [214]

