Show simple item record

dc.contributor.authorBaskoro, Dwi Putro Tejo
dc.date.accessioned2026-06-22T04:31:49Z
dc.date.available2026-06-22T04:31:49Z
dc.date.issued2026-06
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/173575
dc.description.abstractTanah merupakan sumberdaya lahan yang vital dalam menunjang kehidupan manusia. Fungsi lahan dalam menunjang kehidupan manusia dapat berkurang akibat menurunnya kualitas tanah. Penurunan kualitas tanah dapat disebabkan oleh berbagai kegiatan manusia, salah satu diantaranya adalah kegiatan penambangan. Kegiatan penarnbangan adalah usaha mengelola sumberdaya alam yang tidak terbaharui dengan mengambil endapan mineral dan batubara yang berharga dari dalam bumi. Karena sifat alarniahnya yang merubah bentang alam dan ekosistem, kegiatan pertambangan jika tidak dilaksanakan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar. Dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan antara lain adalah terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya pergerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna (keanekaragaman flora dan fauna), terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro. Oleh karena itu setiap perusahaaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang. Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Perusahaan Tambang yang merupakan amanah undang-undang, antara lain: Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan tata cara pelaksanaannya mengacu pada norma-norma peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu antara lain: Permenhut No. P.60/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan, Permenhut No. P.4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan, Permen ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. ...id
dc.language.isoidid
dc.publisherDept. Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Fakultas Pertanian-IPB Universityid
dc.titlePengendalian Dan Pemantauan Erosi Di Lahan Bekas Tambangid
dc.typeArticleid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record