| dc.description.abstract | Tanah merupakan sumberdaya lahan yang vital dalam menunjang kehidupan
manusia. Fungsi lahan dalam menunjang kehidupan manusia dapat berkurang akibat
menurunnya kualitas tanah. Penurunan kualitas tanah dapat disebabkan oleh berbagai
kegiatan manusia, salah satu diantaranya adalah kegiatan penambangan.
Kegiatan penarnbangan adalah usaha mengelola sumberdaya alam yang tidak
terbaharui dengan mengambil endapan mineral dan batubara yang berharga dari dalam
bumi. Karena sifat alarniahnya yang merubah bentang alam dan ekosistem, kegiatan
pertambangan jika tidak dilaksanakan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan, terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup
besar. Dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan antara
lain adalah terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya pergerakan tanah atau longsoran,
terganggunya flora dan fauna (keanekaragaman flora dan fauna), terganggunya
kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro. Oleh karena itu setiap perusahaaan
tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang.
Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang adalah salah satu kewajiban yang harus
dilakukan oleh setiap Perusahaan Tambang yang merupakan amanah undang-undang,
antara lain: Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.
4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang No. 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan tata cara
pelaksanaannya mengacu pada norma-norma peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu antara lain: Permenhut No. P.60/Menhut-II/2009 tentang Pedoman
Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan, Permenhut No. P.4/Menhut-II/2011 tentang
Pedoman Reklamasi Hutan, Permen ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara serta
Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Teknik Pertambangan Yang Baik. ... | id |