Perkembangan Ekowisata Di Taman Nasional Karimunjawa
Abstract
Indonesia memiliki tujuh taman nasional laut, dan dua di antaranya terdapat di Pulau Jawa. Kedua taman nasional tersebut adalah Taman Nasional Kepulauan Seribu dan Taman Nasional Karimunjawa (Humas Kemensetneg RI, 2016). Kedua kawasan konservasi tersebut merupakan habitat penyu dan menjadi destinasi ekowisata populer. Jika dibandingkan dengan Taman Nasional Kepulauan Seribu, Taman Nasional Karimunjawa lebih sedikit diteliti. Salah satu penyebabnya adalah lokasi Taman Nasional Karimunjawa yang jauh dari pusat kota serta akses yang terbatas (Yaqin et al., 2025). Padahal, perairan Karimunjawa merupakan ekosistem penting penopang tiga jenis penyu yang ditetapkan sebagai spesies mandat, yakni penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) (Direktorat Jenderal KSDAE, n.d.).
Pada mulanya, Karimunjawa ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut melalui Surat Keputusan No. 123/Kpts-II/1986 tanggal 9 April 1986. Kemudian, Karimunjawa ditetapkan menjadi taman nasional pada 29 Februari 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 161/Menhut-II/1988 dalam kategori Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Februari 1999 menyatakan bahwa kawasan Cagar Alam Karimunjawa dan sekitarnya resmi ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa. Sejalan dengan perkembangan manajemen kawasan konservasi, zonasi pada taman nasional ini ditetapkan pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2012 (Taman Nasional Karimunjawa, 2025a). ...

