Siapa Nelayan dalam Kebijakan Perikanan Tangkap Indonesia? Implikasi Definisi, Indikator, dan Instrumen Fiskal terhadap Keadilan Distribusi
Abstract
Pengelolaan perikanan tangkap Indonesia masih dihadapkan pada ketegangan antara mandat konstitusional, praktik kebijakan, dan indikator kinerja sektoral yang digunakan. Sumber daya ikan sebagai kekayaan publik yang dikuasai negara sering kali diperlakukan secara implisit sebagai sumber daya akses terbuka, sementara instrumen pengelolaan—termasuk perizinan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kebijakan kesejahteraan nelayan—diterapkan tanpa kerangka normatif dan klasifikasi ekonomi yang konsisten. Naskah analisis kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang kerangka pikir pembangunan subsektor perikanan tangkap dengan menempatkan tafsir konstitusional Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi, membedakan secara tegas fungsi pengelolaan sumber daya dan fungsi kesejahteraan sosial, serta mengidentifikasi kelemahan mendasar dalam definisi dan indikator nelayan. Analisis menunjukkan bahwa ketiadaan klasifikasi ekonomi nelayan yang kuantitatif dan lintas sektor telah menimbulkan distorsi sasaran kebijakan, salah tafsir indikator kinerja, dan risiko ketidakadilan dalam distribusi manfaat sumber daya ikan. Naskah ini merekomendasikan reformulasi kerangka normatif dan teknis sebagai prasyarat bagi pengelolaan perikanan tangkap yang adil, berkelanjutan, dan legitimate secara konstitusional.
