| dc.description.abstract | Pada 15 September 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Sustainable Development Goals atau Agenda 2030 sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat global. Untuk mengukur pencapaian target tersebut, disusun metadata indikator, yang pada penerapannya di Indonesia dibagi menjadi empat dokumen besar, yakni (1) dokumen Metadata Indikator SDGs Indonesia untuk Pilar Pembangunan Sosial; (2) Pilar Pembangunan Ekonomi; (3) Pilar Pembangunan Lingkungan; dan (4) Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), 2017). Bogor sebagai salah satu wilayah penyangga ibu kota turut mendukung Pilar Pembangunan Lingkungan yang salah satunya mencakup Tujuan 11: Menjadikan kota dan pemukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dapat ditemui di desa-desa dan kelurahan-kelurahannya. Adapun Target Pilar Pembangunan Lingkungan yang dapat diidentifikasi di Kota dan Kabupaten Bogor di antaranya adalah Target 11.3: Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara; dan Target 11.6: Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota. ... | id |