Hukum Pajak
View/ Open
Date
2023-05Author
Saravistha, Deli Bunga
Sinaga, Melan
Bagenda, Christina
Nurdialy, Mela
Rizkia, Nanda Dwi
Hidayati, Aulia
Ardhiarisca, Oryza
Wijayanti, Rahma Rina
Tita, Heillen Martha Yosephine
Ahmad, Arisona
Soerono, Ayu Noorida
Irwanto
Holle, Eric Stenly
Fitriawati, Roza
Koerniawati, Dwi
Metadata
Show full item recordAbstract
Buku ini merupakan salah satu wujud perhatian penulis terhadap
HUKUM PAJAK. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis sangat
mengedepankan pembaharuan hukum, agar instrumen ini tetap sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Khususnya di sektor
perpajakan, diadakanlah upaya yang disebut sebagai reformasi perpajakan,
upaya ini difokuskan pada optimalisasi penerimaan pajak dengan
perluasan dasar pajak, optimalisasi penegakan hukum pajak, dan
optimalisasi mekanisme pengawasan perpajakan yang mengedepankan
Asas Keadilan.
Sektor pajak merupakan instrumen penting dalam perekonomian
suatu negara, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
yang krusial dalam menunjang pembangunan. Hukum pajak mengatur
hubungan antara negara pemegang otoritas perpajakan dengan warga
negara, dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak dalam konteks hak dan
kewajiban. Kewajiban artinya sebagai warga sipil yang taat hukum, maka
individu masyarakat wajib membayar pajak. Hak mengandung makna
bahwa segala kewajiban yang telah dipenuhi kepada negara, akan
didistribusikan kembali secara tidak langsung kembali ke masyarakat
melalui program-program pemerintah.
Collections
- Diploma Programme [50]