Show simple item record

dc.contributor.authorHimawan, Deden
dc.contributor.authorRahayu, Sri
dc.date.accessioned2023-05-23T07:05:43Z
dc.date.available2023-05-23T07:05:43Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.issn14105551
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/117872
dc.description.abstractPedoman teknis dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional pustakawan telah diatur sesuai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Pedoman ini dibuat sebagai pedoman teknis untuk membatu Tim Penilai, Pustakawan, dan pihak pihak lainya dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Untuk mengetahui sejauh mana kegiatan pustakawan diajukan angka kreditnya berdasarkan peraturan yang berlaku, maka perlu dilakukan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Sebaran Butir Kegiatan Pustakawan yang diajukan angka kreditnya oleh pustakawan di Perpustaakaan Institut Pertanian Bogor dalam rangka mengajukan kenaikan jabatan dalam kurun waktu 2017/ 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang digunakan diambil dari data pengumpulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang diajukan kepada Tim Penilai Fungsional Pustakawan di Institut Pertanian Bogor dalam kurun waktu Tahun 2017 dan 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Jumalah tenaga fungsional pustakawan di IPB adalah 28 orang sedangkan yang mengajukan angka kredit pada periode 2017 dan 2018 adalah 11 pustakawan. 2) Butir butir kegiatan pustakawan yang diajukan angka kreditnya terdiri dari unsur pendidikan 5,56% , Pengelolaan Perpustakaan 1,34%, Pelayanan Teknis 70,34%, Pelayanan Pemustaka 3,08%, Pengembangan Sistem Kepustakawanan 2,64%, Pengembangan Profesi 6,76% dan Penunjang 10,28%. 3) Berdasarkan sebaran butir kegiatan diperoleh kesimpulan bahwa beberapa kegiatan hanya diusulkan/dikerjakan oleh Pustakawan Keahlian, diantaranya adalah kegiatan pengelolaan Perpustakaan, Pengembangan sistem kepustakawanan, pengembangan Profesi hanya diusulkan oleh Pustakawan Keahlian.id
dc.language.isoidid
dc.publisherJurnal Pustakawan Indonesiaid
dc.titleSTUDI EVALUASI KEGIATAN PUSTAKAWAN BERDASARKAN PERATURAN MENPAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014id
dc.typeOtherid
dc.subject.keywordAngka kredit pustakawaid
dc.subject.keywordPerpustakaanid
dc.subject.keywordKenaikan pangkatid
dc.subject.keywordKenaikan jabatanid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Librarian [270]
    Kumpulan Tulisan Staf Perpustakaan

Show simple item record