Show simple item record

dc.contributor.authorTjahjono, Boedi
dc.contributor.authorRoemantyo
dc.contributor.authorHidiya, Miesriany
dc.contributor.authorErly, Hasbiyan
dc.contributor.authorPutra, Ronny Tono
dc.contributor.authorYanuartanti, Isluyandari Woelan
dc.contributor.authorNugroho, Sasmita
dc.date.accessioned2023-04-11T02:08:39Z
dc.date.available2023-04-11T02:08:39Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/117074
dc.description.abstractDalam Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diamanatkan bahwa untuk penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya, yakni dari tingkat pusat hingga daerah, dan ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 12 ayat 3). Sementara ini target penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) mulai tahun 2020 adalah matra darat atau pada wilayah daratan yang berkaitan erat dengan lahan. Dalam hal ini lahan dipilih sebagai target karena lahan memiliki korelasi yang kuat dengan isu nasional yaitu kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di satu sisi, sedangkan di sisi lain lahan adalah unsur yang tergolong esensial namun juga sebagai unsur yang mudah terdegradasi fungsinya oleh beberapa sebab, di antaranya oleh tekanan populasi/penduduk, pemanfaatan lahan yang berlebihan, emisi gas rumah kaca (GRK), atau limbah dan peningkatan konsumsi sumber daya alam. Oleh karena itu untuk melindungi lahan dari kerusakan dan penurunan fungsinya, diperlukan suatu perangkat kebijakan yang mendukungnya. Lahan di permukaan bumi mempunyai karakteristik dan fungsi yang beragam. Lahan yang berkualitas baik tentu perlu dijaga dan dikelola dengan benar agar pemanfaatannya optimal tidak melebihi kapasitasnya. Lahan yang baik seperti ini dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air disebut sebagai “lahan prima.” Dalam undang-undang ini lahan prima didefinisikan sebagai lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Istilah lahan prima ini memiliki kemiripan dengan istilah arable land dalam dalam bahasa inggris yang didefinisikan oleh FAO sebagai lahan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian, lahan penggembalaan (padang rumput), dan lahan kosong yang tidak digunakan dalam durasi kurang dari lima tahun. Jadi lahan prima atau arable land ini pada dasarnya mengandung makna sebagai lahan yang unsur tanahnya tergolong cukup subur (fertile soil). dst ..id
dc.language.isoidid
dc.titlePenyusunan Dokumen Kajian Teknis Penetapan Daya Dukung Dan Daya Tampung (D3t) Lahan Primaid
dc.typeTechnical Reportid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record