Kerusakan Hutan & Kerugian Lingkungan
Abstract
Di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setiap kebijakan publik harus
konsisten dengan UUD 1945. Edukasi tentang konstitusi perlu terus dilakukan agar setiap orang
Indonesia sadar akan hak dan kewajibannya. Watak senegap warga negara Indonesia harus merefleksikan
makna konstitusi. Ibu pertiwi telah lama menanti putra putrinya sadar diri dan mengingat
kembali komitmen hidup bersama dalam satu negeri. Wajah sedih ibu pertiwi akibat didera korupsi
harus segera diakhiri. Akal budi harus dikembangkan dan digunakan dengan tuntunan nurani. Silih
asah silih asih silih asuh perlu diukir kembali. Ilmu pengetahuan hebat akan menimbulkan kerusakan
bila pengembangan dan penggunaannya tanpa bimbingan nurani. Aspek spiritual harus menginspirasi
setiap kebijakan publik di negeri ini. Harapannya, “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beragam
tanpa terfragmentasi, bersatu tanpa harus seragam, semakin mewujud.
Hanya saja, nilai-nilai spiritual tersebut belum digarap dengan memadai, bahkan dalam beberapa
tahun belakangan ini cenderung diabaikan dan ditinggalkan, sehingga timbullah fragmentasi yang
semakin keras antar kelompok masyarakat; Apabila di negara lain kebijakan publik disusun hanya
menggunakan akal pikiran maka itu adalah hak mereka, tetapi untuk kasus Indonesia aspek spiritual
harus terlibat karena inti dari konstitusi kita memang sarat dengan nilai-nilai spiritual. Dalam beberapa
tahun ke depan yang tidak terlalu lama lagi, diperkirakan akan tumbuh kesadaran baru secara
global bahwa segala macam krisis yang melanda dunia ini pada dasarnya bersumber dari sebab yang
sama, yakni kemiskinan spiritual. Perubahan besar-besarnya biasanya memang didahului oleh krisis
yang juga besar-besaran.
Collections
- Forest Management [206]