Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Bramada Winiar
dc.date.accessioned2022-08-02T06:32:02Z
dc.date.available2022-08-02T06:32:02Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/113081
dc.description.abstractPeternakan nasional saat ini sedang menghadaapi permasalahan besar dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Indonesia telah dinyatakan bebas PMK sejak tahun 1986 oleh Kementerian Pertanian melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 260/1986. Status Indonesia bebas PMK dikukuhkan oleh organisasi dunia untuk kesehatan hewan (OIE) dengan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Indonesia bebas PMK. Hal ini tercantum dalam resolusi OIE Nomor XI/1990. Kasus PMK di Indonesia tiba-tiba mewabah kembali setelah terdeteksinya kasus perdana di Gresik pada tanggal 28 April 2022. Menteri pertanian kemudian menetapkan dua kabupaten di Aceh dan empat kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah wabah PMK. total dua kabupaten di Aceh adalah Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara di Jawa Timur adalah wilayah Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto. Kementerian Pertanian (Kementan) kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK. Lewat Kepmen yang dikeuluarkan pada tanggal 25 Juni 2022 pemerintah menetapkan 19 daerah yang terkena wabah PMK yaitu : Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. dst ...id
dc.language.isoidid
dc.publisherPUSAT STUDI HEWAN TROPIKA (CENTRAS) LPPM-INSTITUT PERTANIAN BOGORid
dc.titleRubrik Identifikasi Kasus Persebaran Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak Sapi Menggunakan Google Form Melalui Media Sosial Onlineid
dc.typeTechnical Reportid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record