Penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik dalam Meningkatkan Kinerja UMKM Pembenihan Udang Di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan
View/ Open
Date
2017Author
Sau, Fa'timah
Sarma, Ma'mun
Trilaksani, Wini
Metadata
Show full item recordAbstract
Udang merupakan salah satu komoditas unggulan sektor perikanan
Indonesia, Di era globalisasi perdagangan dunia yang penuh dengan persaingan
ketat, mutu menjadi kata kunci. Pasar global mensyaratkan adanya jaminan mutu
yang mencerminkan tingkat perlindungan konsumen yang mengedepankan
kepercayaan jangka panjang dan berkesinambungan, serta bukan hanya
merupakan kesepakatan antara produsen dan konsumen dalam lingkup yang
terbatas. Pada tahun 2010 terdapat temuan Uni Eropa mengenai Cara Pembenihan
Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), yaitu belum
adanya persyaratan sertifikasi kedua standar tersebut bagi pembenih dan
pembudidaya udang. Pada tahun 2015, Meksiko menghentikan ijin impor udang
dari Indonesia karena ditemukan udang vanamei terinfeksi Infectious Myonecrosis
Virus (IMNV). Infectious Myonecrosis Virus merupakan salah satu penyakit
udang yang masuk dalam daftar virus berbahaya oleh The World Organisation for
Animal Health.
Jumlah unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB sampai dengan
bulan Desember 2015 adalah 378 unit dengan jumlah sertifikat mencapai 498
sertifikat dari total unit pembenihan 30.659 unit di seluruh Indonesia dan 115 unit
adalah pembenihan udang yang sebagian besar berada di Provinsi Sulawesi
Selatan, yaitu 40 unit atau sekitar 34,78% (DJPB, 2015). Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh Lasima (2012) tentang Tingkat penerapan manajemen mutu
pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembenihan udang di Jawa
Timur menunjukkan tingkat penerapan manajemen mutu pada pembenihan udang
yang berada di Jawa Timur baik yang telah disertifikasi CPIB maupun yang
belum disertifikasi berada di level cukup tinggi pada Statistical Quality Control
(SQC), Quality Assurance (QA) dan Total Quality Management (TQM). Empat
faktor dominan yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan adalah efisiensi
biaya, persentase sumber daya manusia (SDM) dengan latar belakang pendidikan
S1, persentase SDM yang mengikuti pelatihan per tahun dan persentase keluhan
pelanggan. Penelitian tentang penerapan CPIB di Sulawesi Selatan terutama di
Kabupaten Barru belum banyak dilakukan, maka perlu dilakukan penelitian
terkait kajian penerapan CPIB terhadap kinerja unit pembenihan udang di
Kabupaten Barru.
Tujuan penelitian ini adalah (1) mengkaji regulasi terkait CPIB; (2)
menentukan hubungan penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik terhadap
kinerja UMKM Pembenihan Udang di Kabupaten Barru; (3) mengidentifikasi gap
penerapan CPIB; dan (4) mengukur kinerja UMKM Pembenihan Udang di
Kabupaten Barru. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dan sekunder yang dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara dan dari instansi
terkait. Metode pengambilan contoh dilakukan secara sensus pada 32 unit
pembenihan yang telah disertifikasi CPIB. Analisis data menggunakan analisis isi
(content analysis) untuk mengkaji isi regulasi, analisis regresi linear berganda
untuk menentukan faktor yang memengaruhi kinerja, analisis kepentingan-kinerja
untuk mengukur kinerja dan analisis gap untuk mengetahui nilai kesenjangan
penerapan CPIB.
Analisis isi mencakup 6 (enam) peraturan terkait CPIB (SNI CPIB, Hazard
Analysis Critical Control Point, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 19 Tahun 2010, PerMen KP Nomor 35 Tahun 2016, KepMen KP Nomor
02 Tahun 2007 dan KepMen KP Nomor 52a Tahun 2013) menunjukkan syarat
benih ikan yang digunakan berasal dari unit pembenihan udang bersertifikat CPIB
tertulis pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 02 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
52a Tahun 2013. Kedua peraturan tersebut tidak menyatakan apabila benih tidak
berasal dari unit pembenihan yang telah bersertifikat tidak dapat dilanjutkan
sertifikasi (critical point) Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) atau dijual bebas
dan tidak ada sanksi apabila benih yang tidak bersertifikat beredar bebas. Sampai
saat ini, tidak ada harmonisasi peraturan yang berisi mengenai kewajiban setiap
pembudidaya atau pembenih ikan khususnya dalam hal ini adalah komoditas
udang harus melakukan sertifikasi, sehingga mutu benih yang beredar terkendali.
Analisis regresi linear berganda menunjukkan penerapan CPIB memiliki pengaruh
positif terhadap kinerja unit pembenihan udang di Kabupaten Barru. Faktor yang
paling memengaruhi kinerja adalah keamanan pangan dan lingkungan. Hasil
analisis kepentingan-kinerja menunjukkan kinerja yang harus diperbaiki oleh
pemilik unit pembenihan udang di Kabupaten Barru adalah melengkapi rekaman
sebagai bukti pekerjaan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur
(SOP). Kinerja yang dinilai paling baik dilakukan adalah tersedianya
perlengkapan produksi yang memadai untuk menunjang kegiatan produksi. Hasil
rerata produksi setelah menerapkan prinsip CPIB menunjukkan adanya
peningkatan kinerja produksi 19%. Tingkat kesesuaian antara harapan dan kinerja
pada unit pembenihan untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan konsistensi
penerapan CPIB menunjukkan nilai gap negatif -1.18%, artinya seluruh kinerja
unit pembenihan belum memenuhi kepuasan pelanggan dan belum menerapkan
prinsip-prinsip CPIB.
Collections
- MT - Professional Master [883]