Show simple item record

dc.contributor.advisorSarma, Ma'mun
dc.contributor.advisorTrilaksani, Wini
dc.contributor.authorSau, Fa'timah
dc.date.accessioned2018-04-18T07:39:05Z
dc.date.available2018-04-18T07:39:05Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91517
dc.description.abstractUdang merupakan salah satu komoditas unggulan sektor perikanan Indonesia, Di era globalisasi perdagangan dunia yang penuh dengan persaingan ketat, mutu menjadi kata kunci. Pasar global mensyaratkan adanya jaminan mutu yang mencerminkan tingkat perlindungan konsumen yang mengedepankan kepercayaan jangka panjang dan berkesinambungan, serta bukan hanya merupakan kesepakatan antara produsen dan konsumen dalam lingkup yang terbatas. Pada tahun 2010 terdapat temuan Uni Eropa mengenai Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), yaitu belum adanya persyaratan sertifikasi kedua standar tersebut bagi pembenih dan pembudidaya udang. Pada tahun 2015, Meksiko menghentikan ijin impor udang dari Indonesia karena ditemukan udang vanamei terinfeksi Infectious Myonecrosis Virus (IMNV). Infectious Myonecrosis Virus merupakan salah satu penyakit udang yang masuk dalam daftar virus berbahaya oleh The World Organisation for Animal Health. Jumlah unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB sampai dengan bulan Desember 2015 adalah 378 unit dengan jumlah sertifikat mencapai 498 sertifikat dari total unit pembenihan 30.659 unit di seluruh Indonesia dan 115 unit adalah pembenihan udang yang sebagian besar berada di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu 40 unit atau sekitar 34,78% (DJPB, 2015). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lasima (2012) tentang Tingkat penerapan manajemen mutu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembenihan udang di Jawa Timur menunjukkan tingkat penerapan manajemen mutu pada pembenihan udang yang berada di Jawa Timur baik yang telah disertifikasi CPIB maupun yang belum disertifikasi berada di level cukup tinggi pada Statistical Quality Control (SQC), Quality Assurance (QA) dan Total Quality Management (TQM). Empat faktor dominan yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan adalah efisiensi biaya, persentase sumber daya manusia (SDM) dengan latar belakang pendidikan S1, persentase SDM yang mengikuti pelatihan per tahun dan persentase keluhan pelanggan. Penelitian tentang penerapan CPIB di Sulawesi Selatan terutama di Kabupaten Barru belum banyak dilakukan, maka perlu dilakukan penelitian terkait kajian penerapan CPIB terhadap kinerja unit pembenihan udang di Kabupaten Barru. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengkaji regulasi terkait CPIB; (2) menentukan hubungan penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik terhadap kinerja UMKM Pembenihan Udang di Kabupaten Barru; (3) mengidentifikasi gap penerapan CPIB; dan (4) mengukur kinerja UMKM Pembenihan Udang di Kabupaten Barru. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara dan dari instansi terkait. Metode pengambilan contoh dilakukan secara sensus pada 32 unit pembenihan yang telah disertifikasi CPIB. Analisis data menggunakan analisis isi (content analysis) untuk mengkaji isi regulasi, analisis regresi linear berganda untuk menentukan faktor yang memengaruhi kinerja, analisis kepentingan-kinerja untuk mengukur kinerja dan analisis gap untuk mengetahui nilai kesenjangan penerapan CPIB. Analisis isi mencakup 6 (enam) peraturan terkait CPIB (SNI CPIB, Hazard Analysis Critical Control Point, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2010, PerMen KP Nomor 35 Tahun 2016, KepMen KP Nomor 02 Tahun 2007 dan KepMen KP Nomor 52a Tahun 2013) menunjukkan syarat benih ikan yang digunakan berasal dari unit pembenihan udang bersertifikat CPIB tertulis pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52a Tahun 2013. Kedua peraturan tersebut tidak menyatakan apabila benih tidak berasal dari unit pembenihan yang telah bersertifikat tidak dapat dilanjutkan sertifikasi (critical point) Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) atau dijual bebas dan tidak ada sanksi apabila benih yang tidak bersertifikat beredar bebas. Sampai saat ini, tidak ada harmonisasi peraturan yang berisi mengenai kewajiban setiap pembudidaya atau pembenih ikan khususnya dalam hal ini adalah komoditas udang harus melakukan sertifikasi, sehingga mutu benih yang beredar terkendali. Analisis regresi linear berganda menunjukkan penerapan CPIB memiliki pengaruh positif terhadap kinerja unit pembenihan udang di Kabupaten Barru. Faktor yang paling memengaruhi kinerja adalah keamanan pangan dan lingkungan. Hasil analisis kepentingan-kinerja menunjukkan kinerja yang harus diperbaiki oleh pemilik unit pembenihan udang di Kabupaten Barru adalah melengkapi rekaman sebagai bukti pekerjaan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kinerja yang dinilai paling baik dilakukan adalah tersedianya perlengkapan produksi yang memadai untuk menunjang kegiatan produksi. Hasil rerata produksi setelah menerapkan prinsip CPIB menunjukkan adanya peningkatan kinerja produksi 19%. Tingkat kesesuaian antara harapan dan kinerja pada unit pembenihan untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan konsistensi penerapan CPIB menunjukkan nilai gap negatif -1.18%, artinya seluruh kinerja unit pembenihan belum memenuhi kepuasan pelanggan dan belum menerapkan prinsip-prinsip CPIB.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcSmall scale industryid
dc.subject.ddcForeign exchangeid
dc.subject.ddc2016id
dc.subject.ddcBarru-SULSELid
dc.titlePenerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik dalam Meningkatkan Kinerja UMKM Pembenihan Udang Di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatanid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordpembenihan udangid
dc.subject.keywordregulasiid
dc.subject.keywordsertifikasi CPIBid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record