Analisis Penggunaan Lahan dan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bogor
View/ Open
Date
2017Author
Dani, Ely Triwulan
Sitorus, Santun RP
Munibah, Khursatul
Metadata
Show full item recordAbstract
Kabupaten Bogor yang merupakan bagian dari KSN Jabodetabekpunjur memiliki
tiga fungsi strategis yaitu sebagai penyangga DKI Jakarta, daerah konservasi untuk
Metropolitan Jabodetabek, serta daerah pengembangan pertanian. Penduduk Kabupaten
Bogor yang semakin meningkat diiringi meningkatnya kebutuhan tempat tinggal dan
usaha menyebabkan terjadinya konversi lahan, sehingga yang terjadi penggunaan lahan
tidak sesuai dengan RTRW. Oleh karena itu pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor
harus dikendalikan agar sejalan dengan RTRW. Tujuan utama penelitian ini adalah
menyusun arahan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor, dengan tujuan
antara yaitu menganalisis jenis penggunaan lahan, kepemilikan lahan, izin lokasi, dan
tingkat hirarki; mengevaluasi kesesuaian penggunaan lahan terhadap rencana pola ruang;
dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketidaksesuaian penggunaan lahan
terhadap rencana pola ruang berdasarkan persepsi masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan analisis spasial untuk mendapatkan jenis
penggunaan lahan, kepemilikan lahan, izin lokasi, serta evaluasi kesesuaian penggunaan
lahan terhadap rencana pola ruang. Tingkat hirarki wilayah diperoleh dari analisis
skalogram dan analisis korelasi untuk mengetahui hubungannya dengan kesesuaian
penggunaan lahan terhadap rencana pola ruang. Faktor-faktor ketidaksesuaian
berdasarkan persepsi masyarakat diperoleh dari analisis wawancara lapang, serta analisis
deskriptif dari keseluruhan hasil dilakukan untuk merumuskan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Berdasarkan hasil analisis diketahui jenis penggunaan lahan Kabupaten Bogor
berupa sawah, perkebunan, permukiman, semak/belukar/lahan kosong, tegalan, hutan,
industri, dan tubuh air. Luas Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 71,88% luas
kabupaten, sebesar 38% sudah terdaftar di BPN yang dominan berupa Hak Milik. Izin
lokasi tahun 2000-2015 sebesar 11% luas kabupaten, didominasi peruntukan perumahan.
Hasil analisis skalogram yaitu Hirarki I (8 kecamatan), Hirarki II (12 kecamatan), dan
Hirarki III (20 kecamatan), kecamatan Leuwiliang memiliki IPK tertinggi. Kesesuaian
penggunaan lahan terhadap rencana pola ruang sebesar 38,06% sesuai, 15,56% tidak
sesuai, sisanya 46,39% belum terlaksana dimana penggunaan lahan masih dapat berubah
sesuai dengan rencana pola ruang. Semakin tinggi hirarki wilayah, maka nilai
ketidaksesuaian penggunaan lahan terhadap rencana pola ruang juga semakin besar.
Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidaksesuaian penggunaan lahan terhadap
rencana pola ruang berdasarkan persepsi masyarakat adalah kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat, tidak adanya perizinan, kebutuhan tempat tinggal, adanya fasilitas umum dan
aksesibilitas, penggunaan telah ada sebelum rencana pola ruang ditetapkan, berpindahnya
kepemilikan lahan, dan fasilitas pertanian kurang mendukung. Arahan pengendalian
pemanfaatan ruang adalah dengan menerapkan 4 instrumen pengendalian baik yang
sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan selama ini, yaitu perizinan,
peraturan zonasi, pemberian insentif dan disinsentif, dan pemberian sanksi. Selain itu
perlunya sosialisasi kebijakan serta pengawasan, monitoring dan evaluasi secara
berjenjang dan berkala.
Collections
- MT - Agriculture [3677]