Penerapan Sistem Jaminan Halal Dan Standar Rumah Potong Hewan Di RPH Kota Bengkulu
Abstract
Rumah potong hewan (RPH) sebagai sarana pemotongan hewan harus dapat
menghasilkan produk halal dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar
yang berlaku di Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menghasilkan
produk halal terdapat dalam Halal Assurance System (HAS) 23000 dan dilakukan
dengan menerapkan sistem jaminan halal (SJH), sedangkan persyaratan teknis RPH
terdapat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6159-1999. Panduan
penerapan SJH dan SNI RPH dapat dituangkan dalam dokumen manual SJH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan, menerapkan, serta mengusulkan
perbaikan penerapan manual SJH di RPH Kota Bengkulu. Pengembangan manual
SJH menghasilkan 7 persyaratan yaitu kebijakan mutu, tim manajemen mutu,
pelatihan dan edukasi, hewan potong, produk, fasilitas, dan prosedur kerja. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar persyaratan dalam manual SJH
dapat diterapkan di RPH Kota Bengkulu kecuali pelatihan dan fasilitas. Untuk itu,
diusulkan agar petugas di RPH Kota Bengkulu dapat mengikuti pelatihan HAS
23000 serta memperbaiki dan melengkapi fasilitas. Fasilitas yang perlu diperbaiki
yaitu bangunan utama, kamar mandi dan toilet, sarana penanganan limbah,
peralatan, ruang pembagian karkas dan pengemasan daging, dan ruang pendingin
atau pelayuan. Fasilitas yang perlu dilengkapi yaitu insinerator, kendaraan
pengangkut daging, ruang pembeku, kantin dan musala.