Menuju Kemandirian Pangan
Abstract
Sudah waktunya kita merekonstruksi paradigma kebijakan pangan nasional dari semula berlandaskan pada paradigma ketahanan pangan menjadi pada kemandirian pangan. Statemen ini lahir dari kesadaran pada suatu fenomena dimana paradigma “ketahanan pangan” dalam kebijakan pangan nasional yang saat ini kita jalankan sesungguhnya tidak lagi memadai dan lebih dari itu dapat menimbulkan masalah-masalah kerawanan pangan ke depan. Sebagaimana yang diketahui bahwa paradigma ketahanan pangan di launching pertama kali secara internasional oleh FAO pada tahun 1996. Suatu negara, wilayah atau daerah dinyatakan memiliki ketahanan pangan jika tiga cakupan pengertian yang dikandung dalam terminologi ketahanan pangan tersebut eksis pada suatu negara, wilayah atau daerah yakni; Pertama aspek ketersediaan (availability) dimana suplai pangan dalam suatu negara memenuhi kebutuhan atau permintaan domestiknya, kedua, accessibility (aksesibilitas) dimana suatu negara dikatakan memiliki ketahanan pangan yang prima jika penduduk negara tersebut memiliki akses pangan yang tinggi terhadap pangan. Faktor kedua ini penting mengingat masalah ketersediaan pangan tidak otomatis menyebabkan suatu negara atau wilayah menjadi memiliki ketahanan pangan dengan sendirinya. Kita bisa melihat contoh kasus ini ketika beberapa waktu lalu NTB sebagai suatu propinsi yang tergolong sebagai surplus beras ternyata sebagian penduduknya mengalami busung lapar. Masalah aksesibilitas terhadap pangan menjadi penting karena hal ini berhubungan dengan kemampuan penduduk untuk akses terhadap pangan tersebut.
Collections
- Proceedings [2790]