Kajian Pendugaan Proporsi Rumah Tangga Miskin Melalui Metode Pendugaan Area Kecil (Studi Kasus : Proporsi Rumah Tangga Miskin Di Jawa Barat)
Abstract
Pendekatan klasik untuk menduga parameter area kecil yaitu berdasarkan metode pendugaan langsung (Rao 2003). Namun, metode pendugaan langsung pada area kecil relatif tidak memiliki presisi yang memadai (Kurnia & Notodiputro 2006, Sadik 2009). Salah satu upaya untuk mengoptimalkan penggunaan ketersediaan contoh berukuran kecil dan memperoleh pendugaan untuk area kecil adalah menerapkan metode pendugaan area kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendugaan proporsi rumah tangga miskin usaha pertanian dan pertanian di Provinsi Jawa Barat melalui metode pendugaan area kecil. Pendugaan langsung proporsi rumah tangga miskin usaha pertanian dan pertanian level area diasumsikan berdasarkan penarikan contoh acak sederhana/PCAS. Untuk pendugaan tidak langsung terhadap proporsi tersebut akan mengikutsertakan informasi tambahan berupa peubah penyerta dengan pendekatan metode penduga takbias linier terbaik empirik/PTLTE level area. Selanjutnya membandingkan akar kuadrat tengah galat relatif/AKTGR kedua penduga untuk menentukan penduga mana yang lebih baik. Data sekunder yang digunakan pada penelitian ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) berupa data survei sosial ekonomi nasional dan hasil sensus pertanian tahun 2013. Peubah penyerta yang digunakan adalah kepemilikan lahan, rasio rumah tangga pengolah, rasio jenis usaha utama, rasio sumber penghasilan utama, rasio rumah tangga pengguna lahan, rasio sapi dan kerbau, rasio rumah tangga usaha pertanian dari setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penduga langsung proporsi rumah tangga miskin usaha pertanian/RTMUP di Provinsi Jawa Barat adalah 19.22% dan untuk level Kabupaten/Kota berkisar antara 0% s.d 33.33%. Untuk Kota Bogor, Kota Bandung dan Kota Cimahi menghasilkan penduga 0% akibat ketidakcukupan ukuran contoh. Hasil penduga langsung proporsi rumah tangga miskin pertanian/RTMP di Provinsi Jawa Barat adalah 46.79% dan untuk level Kabupaten/Kota berkisar antara 2.06% s.d 66.67%. Hasil penduga tidak langsung proporsi RTMUP level Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat berkisar antara 2% s.d 28%, selanjutnya hasil penduga tidak langsung proporsi RTMP level Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat berkisar antara 2% s.d 61%. Berdasarkan AKTGR dari kedua penduga, diperoleh penduga tidak langsung proporsi RTMUP dan RTMP menunjukkan nilai AKTGR yang lebih kecil/lebih baik dibandingkan dengan penduga langsung. Solusi untuk mengatasi contoh berukuran kecil dan memperoleh pendugaan untuk area kecil adalah menerapkan metode pendugaan area kecil yang terbukti memiliki ketelitian lebih tinggi dan presisi lebih baik sehingga memperbaiki hasil penduga langsungnya.