PENGEMBANGAN INDUSTRI PANGAN SEBAGAI STRATEGI DIVERSIFIKASI DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK PANGAN
Abstract
Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan pada (i) kedaulatan pangan, (ii) kemandirian pangan, dan (iii) ketahanan pangan. Ketahanan pangan (UU No 18/2012) dinyatakan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Lebih lanjut, UU No 18/2012 juga memandatkan bahwa upaya pencapaian ketahanan pangan tersebut, harus dilakukan secara (i) mandiri; yaitu mampu dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan local secara bermartabat, dan (ii) berdaulat; yaitu mampu menentukan kebijakan pangannya secara mandiri, tidak didikte oleh pihak mana pun, dan para pelaku usaha pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Secara singkat, ketahanan pangan yang dimandatkan oleh UU no 18/2012 adalah ketahanan pangan mandiri dan berdaulat. Diversifikasi pangan merupakan konsequensi logis dari upaya pencapaian ketahanan pangan mandiri dan berdaulat ini, mengingat bahwa Indonesia kaya akan diversitas sumber pangan. Dari sisi ketersediaan; diversifikasi pangan akan mengurangi risiko suatu negara terjebak dan tergantung pada hanya satu jenis bahan pangan saja. Dari sisi konsumsi; kebutuhan gizi setiap individu pada dasarnya tidak mungkin akan terpenuhi dengan baik jika menu pangannya tidak beragam. Jadi dari sisi kebutuhan gizi; diversifi kasi pangan berpotensi untuk memperbaiki status gizi masyarakat dengan lebih baik. Paper ini akan mengulas bahwa pengembangan industri pangan mempunyai potensi peran strategis dalam meningkatkan baik ketersediaan, akses, maupun kualitas konsumsi pangan. Tidak hanya itu, pengembangan industri pangan dengan kemampuannya mengelola kegiatan pengembangan produk pangan yang efektif, juga sekaligus berpotensi untuk meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia. Dalam paper ini akan diungkap bahwa untuk bisa memperkuat ketahahan pangan yang mandiri dan berdaulat maka kebijakan pembangunan industri pangan perlu diarahkan pada upaya pengindustrian anekaragam pangan berbasiskan pada sumber daya lokal.
Collections
- Proceedings [2790]