Penetapan Harga Jaminan Polis Asuransi Jiwa dengan Premi Tahunan dan Opsi Surrender
Abstract
Asuransi jiwa memberikan perlindungan pada tertanggung (pemegang polis) jika mengalami risiko finansial, dengan suatu perjanjian tertanggung harus membayar premi. Premi yang sudah terkumpul pada perusahaan asuransi dapat diinvestasikan, yang salah satu tempatnya adalah di pasar bursa. Perusahaan asuransi menawarkan suatu kontrak kepada pemegang polis yang disebut dengan kontrak partisipasi. Pada kontrak partisipasi risiko finansial dan keuntungan dibagi dengan pemegang polis dan biasanya keuntungan tersebut dimasukkan ke dalam cadangan polis pada tiap akhir tahun kontrak. Hal ini berarti secara tidak langsung perusahaan asuransi menyatakan penambahan pertanggungan, sehingga mengakibatkan perubahan benefit yang diterima oleh pemegang polis. Pada kontrak partisipasi ini, pemegang polis diberikan hak untuk mengakhiri kontrak (opsi surrender). Pada kontrak partisipasi asuransi jiwa endowmen terdapat opsi bonus (bonus option) yang penghitungan besar preminya dengan pendekatan tipe Eropa dan opsi surrender (surrender option) dengan tipe Amerika.