Analisis strategi perusahaan pada PT. Reasuransi nasional Indonesia
Abstract
Reasuransi yaitu persetujuan antara penanggung (ceding company) dan reasuradur, dimana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian resiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian. Ceding company atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi.
Collections
- UT - Management [3354]