Analisis penerimaan pajak dan retribusi daerah sebelum dan pada masa otonomi daerah di Kota Bogor
Abstract
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD adalah potensi sumber penerimaan utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan pada ketentuan bahwa daerah otonom berhak mengatur dan membiayai rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menyebutkan bahwa PAD terdiri dari 1) pajak daerah, 2) retribusi daerah, 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan 4) lain-lain PAD yang sah. Keberhasilan pemerintah daerah dalam upaya membangun ekonomi di wilayahnya tergantung pada kemampuan aparaturnya untuk dapat memobilisasi potensi yang ada pada masyarakatnya melalui optimalisasi peningkatan PAD. Penerimaan PAD Kota Bogor selama periode 1996/1997-2005 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, tetapi persentase kontribusinya terhadap APBD hanya sekitar 15 persen yang masih jauh lebih kecil dibandingkan dana perimbangan yang mencapai sekitar 80 persen
Collections
- UT - Management [3354]