Studi pengelolaan senjata api buru dan pengembangan sasaran satwa buruan
Abstract
Dalam rangka menggalakkan wisata alam di Indonesia dan upaya meningkatkan devisa negara melalui komoditi nonmigas, pemerintah mencoba menyelenggarakan wisata buru yang mana menjadikan satwa liar sebagai obyek/sasaran perburuan dan senjata api sebagai alat/senjata yang sah dipergunakan berburu.
Dalam mempersiapkan penyelenggaraan perburuan terdapat beberapa kendala, diantaranya adalah satwa liar yang boleh diburu sekarang ini terbatas babi hutan (Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 743/Kpts/Um/8/1981) dan larangan memasukkan senjata api bagi wisatawan mancanegara untuk berburu di Indonesia (UU Darurat Mengenai Peraturan Hukum Istimewa Sementara Tahun 1951 pasal 1 ayat 1; Surat Perintah MENHANKAM/PANGAB No. PRIN/B/91/III/73).
Oleh karena itu perlu adanya pengembangan sasaran satwa buru dari satu jenis (babi hutan) menjadi beberapa jenis satwa buru alternatif yang memungkinkan dikembangkan sebagai obyek perburuan. Alternatif lain penyelenggaraan perburuan dalam hal penggunaan senjata buru, khususnya bagi wisatawan mancanegara diharapkan dapat ..dst