Show simple item record

dc.contributor.advisorPalupi, Nurheni Sri
dc.contributor.advisorSparringa, Roy A.
dc.contributor.authorKrisnovitha, Thika
dc.date.accessioned2024-01-08T02:31:00Z
dc.date.available2024-01-08T02:31:00Z
dc.date.issued2004
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/134039
dc.description.abstractKejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengkonsumsi pangan yang berdasarkan analisis epidemiologi, terbukti sebagai sumber penularan. KLB keracunan pangan merupakan masalah kemanan pangan nasional yang selama ini sulit ditanggulangi, karena belum tersedianya informasi yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas. Secara kuantitas, jumlah laporan KLB keracunan pangan sangat rendah (under estimate), sehingga mengakibatkan fenomena "gunung es", dimana jumlah KLB keracunan pangan yang diketahui hanyalah sebagian kecil dari jumlah sebenarnya. Salah satu akibatnya, besaran masalah KLB keracunan pangan tidak diketahui dengan pasti. Selain itu, laporan KLB keracunan pangan tidak lengkap dan akurat. Umumnya, agen penyebab keracunan ditentukan berdasarkan dugaan, tanpa dikonfirmasi dengan analisis laboratorium. Hasil analisis laboratorium hanya dinyatakan secara kualitatif ("positif" atau "negatif"), tanpa menyebutkan kuantitasnya (jumlah atau konsentrasi). Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK.00.SJ.SE.D.0147 tanggal 29 Januari 1999 tentang "Prosedur Tetap Penanggulangan Terpadu KLB Keracunan Makanan" sudah tidak relevan pada era otonomi daerah saat ini, karena Kantor Wilayah sebagai penanggung jawab KLB keracunan pangan tingkat provinsi, sudah dihapuskan. Surat edaran tersebut tidak menjelaskan hal-hal teknis penanganan KLB keracunan pangan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya dari petugas terkait. Masalah-masalah tersebut merupakan salah satu akibat buruknya manajemen penanganan KLB keracunan pangan, sehingga langkah yang harus segera dilakukan pemerintah adalah memperbaiki manajemen pelaksanaan penyelidikan dan penanggulangan KLB keracunan pangan yang kemudian dijadikan salah satu tema kegiatan magang yang dilakukan di Badan POM RI. Tujuan kegiatan magang tersebut adalah mengetahui kecenderungan subjek (korban), waktu, tempat, kategori pangan, agen penyebab, Incident Rate (IR), dan Case Fatality Rate (CFR) KLB keracunan pangan di Indonesia tahun 2002-2004 dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) penyelidikan dan penanggulangan KLB keracunan pangan. Kegiatan magang dilakukan di Sub Direktorat Surveilan dan Penanggulangan Keamanan Pangan, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan-Badan POM RI selama Bulan Februari-Juli 2004. ...id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcPanganid
dc.titleMempelajari penyelidikan kejadian luar biasa KLB keracunan pangan di Indonesiaid
dc.typeUndergraduate Thesisid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record