Analisis peranan perencanaan pajak sebagai upaya legal untuk meminimalisasi beban pajak pada PT. X
View/ Open
Date
2012Author
Labobar, Stefanny Jessica
Irwanto, Abdul Kohar
Soeprapto
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam hal pelaksanaan perpajakan, kepentingan Wajib Pajak (WP) akan
berbeda dengan pemerintah. WP berusaha membayar pajak sekecil-kecilnya,
karena akan mengurangi kemampuan ekonomisnya; sedangkan pemerintah
memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan yang sebagian
besar berasal dari pajak. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan WP cenderung
untuk mengurangi jumlah pembayaran, baik secara legal, maupun illegal; baik
dengan memanfaatkan kelemahan peraturan pajak maupun sumber daya manusia
dalam hal ini fiskus. WP dapat menggunakan manajemen pajak untuk menerapkan
peraturan secara benar, mengefisienkan laba, dan meminimalkan beban pajak.
PT. X merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang
perbankan, yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut laporan keuangannya,
PT. X mengalami peningkatan laba setiap tahunnya. Dengan terus meningkatnya
laba sebelum pajak perusahaan setiap tahunnya, maka akan mengakibatkan
peningkatan beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT. X setiap tahunnya yang
akan berakibat semakin mengurangi laba setelah pajak perusahaan. Agar
tercapainya tujuan PT. X dari sisi perusahaan, yaitu memaksimalkan laba, maka
dibutuhkan solusi dalam masalah pembayaran pajak terutang yang merupakan
tanggung jawab setiap WP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1)
Menganalisa penghitungan pajak yang diterapkan PT. X sudah sesuai atau tidak
dengan peraturan yang berlaku; (2) Menganalisa berbagai alternatif perencanaan
pajak yang dapat dilakukan pada PT. X; (3) Menganalisa berbagai implikasi dari
penerapan perencanaan pajak terhadap laba bersih setelah pajak pada PT. X.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap penghitungan pajak
PT. X dapat disimpulkan: (1) Penghitungan pajak yang diterapkan PT. X belum
sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana masih terdapat koreksi fiskal positif
sebesar Rp 32.123.414,- pada beban penyusutan; koreksi positif pada beban
admnistrasi dan umum untuk beban tenaga kerja dan beban sewa masing-masing
sebesar Rp 50.099.560,- dan Rp 11.398.636,-; serta koreksi positif sebesar Rp
1.851.127,- pada beban non operasional. Hal ini terjadi karena kurangnya
pengetahuan dari pihak perusahaan mengenai peraturan perpajakan. (2) Alternatif
perencanaan pajak yang dapat dilakukan pada PT. X adalah pemberian uang tunai
sebagai penggantian natura kepada karyawan, penggunaan metode gross up pada
beban sewa gedung kantor dan beban sewa kendaraan, serta penghitungan
kembali biaya PPAP-Kredit yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku. (3) Setelah melakukan penerapan perencanaan pajak dengan
memanfaatkan celah serta menerapkan ketentuan-ketentuan legal yang berlaku,
maka pada tahun 2010 PT. X dapat meminimalkan beban pajak perusahaan
dengan tercapainya penurunan beban pajak dari sebesar Rp 134.564.038,- menjadi
sebesar Rp 118.771.846,- atau mengalami penurunan sebesar 11,4%.
Collections
- UT - Management [3631]
