Peranan perbankan nasonal dalam penyaluran kredit usaha kecil, di Indonesia
Abstract
Data BPS (1996) menunjukkan bahwa usaha kecil memberikan kontribusi yang besar dalam hal penyediaan lapangan kerja. Akan tetapi tidaklah demikian halnya dalam hal peranan usaha kecil dalam
perekonomian nasional. Hal ini disebabkan usaha kecil umumnya masih mengalami beberapa kendala,
antara lain dalam hal permodalan.
Untuk itu Bank Indonesia (Bl) sejak awal orde baru telah mengembangkan kebijakan perkreditan bagi
usaha kecil dan koperasi. Sejak tahun 1990 Bl bahkan telah mewajibkan perbankan nasional untuk
menyalurkan minimal 20 persen dari total kreditnya bagi usaha kecil. Selanjutnya kredit tersebut
dikenal sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK). Dalam perkembangannya, meskipun secara nasional batas
minimum ini telah berhasil dipenuhi, tetapi kelompok Bank Swasta masih belum dapat memenuhi.
Selain itu, perkembangan pencapaian rasio KUK perbankan nasional sejak 1994 hingga 1996 terus
cenderung menurun.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh Bl dalam
rangka penyaluran KUK, mengetahui perkembangan penyaluran KUK dewasa ini yang ditinjau dari
berbagai aspek dan mengidentifikasi permasalahan dan prospek yang dihadapi baik dari sisi usaha
kecil maupun perbankan dalam rangka penyaluran KUK.