Analisis potensi sektor restoran dan pajak restoran dalam perekonomian kota bandung (periode 2004-2008)
Abstract
Salah satu sumber penerimaan negara adalah melalui sektor pariwisata dimana
sektor restoran sebagai salah satu elemen pendukung kegiatan pariwisata merupakan
penyumbang terbesar dalam penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB) Pariwisata
Indonesia. Salah satu daerah yang kaya akan tempat wisata dan terkenal sebagai kota
wisata adalah Kota Bandung, dimana sektor restoran merupakan elemen pendukung
utama kegiatan pariwisata Kota Bandung dan dayatarik para wisatawan berkunjung
ke Kota Bandung. Pengembangan dan pemanfaatan kegiatan pariwisata melalui
sektor restoran ini diharapkan mampu mengembangkan perekonomian Kota Bandung
dalam meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Bandung.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi sektor restoran dan pajak
restoran dalam perekonomian Kota Bandung periode 2004-2008. Data yang
digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder selama periode 2004-2008. Data
yang dikumpulkan berupa data Produk Domestik Bruto (PDB) Pariwisata Indonesia,
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat,
Pajak Restoran Kota Bandung, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, dan
jumlah kunjungan wisatawan Kota Bandung. Data-data tersebut diperoleh dari Badan
Pusat Statistik (BPS) pusat, BPS Jawa Barat, BPS Kota Bandung, Dinas Pendapatan
Daerah Kota Bandung, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, serta
instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Pada penelitian ini,
untuk melihat potensi sektor restoran digunakan metode Location Quotient (LQ) dan
untuk melihat pertumbuhan sektor-sektor ekonomi digunakan analisis Shift Share
(SS). Sedangkan untuk menganalisis potensi pajak restoran, digunakan analisis
kontribusi dan efektivitas perpajakan.
Berdasarkan analisis shift share, sektor restoran menunjukkan perubahan
kontribusi terhadap PDRB Kota Bandung yang bernilai positif. Sektor restoran
mempunyai nilai Pertumbuhan Regional (PR) sebesar 0,176 triliun. Pertumbuhan
Proporsional (PP) sektor restoran bernilai negatif sebesar - Rp. 0,204 triliun atau – 0,283
persen. Sektor restoran memiliki nilai Pertumbuhan Pangsa Wilayah PPW > 0 terbesar, yaitu
Rp. 0,259 triliun dengan laju pertumbuhan pangsa wilayah terbesar yaitu 35,883 persen.
Kegiatan usaha restoran memiliki nilai Pertumbuhan Bersih (PB) Rp. 0,055 triliun
atau 7,555 persen sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan restoran tergolong
progresif (maju). Sektor restoran berada di kuadran IV yang menunjukkan bahwa
sektor restoran mengalami laju pertumbuhan yang lambat (PP negatif) tetapi
mempunyai dayasaing yang baik jika dibandingkan dengan sektor restoran di daerah
lain di Jawa Barat (PPW positif).
Berdasarkan analisis LQ selama periode tahun 2004-2008, sektor restoran
merupakan sektor yang stabil sebagai sektor basis. Berdasarkan analisis kontribusi
pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada tahun
2004-2008, kontribusi pajak restoran bervariasi antara 2,574 persen sampai dengan
3,024 persen atau dengan rata-rata setiap tahunnya 2,089 persen. Sedangkan dari
analisis efektivitas pajak restoran, didapatkan bahwa rata-rata efektivitas pajak
restoran Kota Bandung melebihi 100 persen atau rata-rata sebesar 107,408 persen
setiap tahunnya.
Untuk mengembangkan sektor restoran, pemerintah Kota Bandung melalui
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata harus meningkatkan promosi wisata Kota
Bandung, khususnya menjadikan brand image Kota Bandung sebagai kota wisata
kuliner. Selain itu, pelaku usaha restoran harus berupaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan dari restoran di Kota Bandung melalui perbaikan kualitas baik dari segi
manajemen, citarasa, maupun pelayanan restoran agar menjadi suatu dayatarik
pariwisata Kota Bandung. Dalam usaha meningkatkan PAD Kota Bandung yang
bersumber dari pajak restoran, pemerintah Kota Bandung harus melibatkan para
pengusaha restoran dalam merumuskan suatu regulasi agar masing-masing pihak
dapat memahami esensi dari regulasi yang akan diterapkan sehingga dapat
meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi (sosialisasi
pajak). Selain itu, agar pemungutan pajak restoran berjalan dengan lancar, pemerintah
Kota Bandung hendaknya memberikan insentif bagi pelaku usaha restoran, seperti
memberikan akses-akses dan kemudahan yang menunjang kegiatan usaha restoran
seperti kemudahan perizinan usaha dan dukungan infrastruktur.