Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/95863| Title: | Success Story Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Pantai Karangsong Kabupaten Indramayu |
| Authors: | Kusmana, Cecep Basuni, Sambas Oni |
| Issue Date: | 2018 |
| Publisher: | Bogor Agricultural University (IPB) |
| Abstract: | Kegiatan rehabilitasi mangrove di pantai Karangsong Indramayu yang dilakukan oleh Kelompok Pantai Lestari (KPL) sejak tahun 2008 sampai 2016 telah berhasil menghijaukan wilayah pesisir. Kawasan pesisir yang telah di rehabilitasi seluas 62,30 ha di tiga desa yaitu Desa Karangsong, Pabean Udik dan Brondong. Keberhasilan KPL melaksanakan rehabilitasi ekosistem mangrove di Desa Karangsong didukung oleh kelembagaan lokal yang dibentuk secara partisifatif, status lahan bebas konflik dan definif (clear and clean), inovasi teknologi rehabilitasi dan pemeliharaan, biaya, sistem manajemen informasi serta aturan main tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2009. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi variabel-variabel kegiatan rehabilitasi ekosistem di pantai Karangsong mulai tahun 2008 sampai 2016, menguraikan variabel yang memiliki daya ungkit (pendorong) terhadap keberhasilan rehabilitasi ekosistem mangrove dan menganalisis keberlanjutan kelembagaan lokal pengelola ekosistem mangrove hasil rehabilitasi di Karangsong. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terbuka dan tertutup terhadap responden dan informan adalah pengurus KPL, sedangkan pemerintah daerah sebagai regulator, pemerintahan desa sebagai aktor pelaksana rehabilitasi serta masyarakat dan pakar. Pemilihan informan dan responden secara purposive sampling. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriftif kualitatif melalui analisis prinsip-prinsip keberlanjutan kelembagaan lokal dan kriteria teknis pengelolaan eksosistem mangrove pada rentang waktu tahun 2008 sampai 2017. Hasil penelitian menunjukan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove di Karangsong sejak tahun 2008 sampai 2017 diawali dengan pembentukan KPL tahun 2008 secara partisifatip dengan gaya kepemimpinan yang demokratis karena setiap pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat dan disetujui oleh seluruh pengurus KPL. Tahap berikutnya melaksanakan penetapan status lahan tanah timbul untuk lokasi rehabilitasi mangrove dari Kuwu/Kepala Desa Karangsong pada tahun 2009 dalam bentuk SKT (surat keterangan tanah). Pada tahun yang sama KPL bersama stakeholders membuat Peraturan Desa Nomor 02 tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Perlindungan Mangrove (DPM) Desa Karangsong. KPL pada tahun 2010 mendapatkan hak kelola tanah timbul untuk rehabilitasi ekosistem mangrove. Keberhasilan KPL melaksanakan rehabilitasi mangrove Karangsong diapresiasi oleh Bupati Indramayu pada tahun 2013 ditetapkan sebagai Indramayu Mangrove Center. Pada tahun 2014 lokasi mangrove Karangsong ditetapkan sebagai Pusat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove di Kabupaten Indramayu. Keberhasilan KPL merehabilitasi ekosistem mangrove Karangsong merupakan hasil inovasi dalam aspek persemaian di lokasi penanaman, menggunakan teknis penanaman multiplanting, pemasangan alat pemecah ombak (APO), pemeliharaan dengan pemupukan dan penyemprotan, status tanah clear dan clean (bebas konflik dan legal), serta dibuat peraturan tingkat desa yang mengikat seluruh stakeholders. Keberhasilan KPL melakukan rehabilitasi ekosistem mangrove di pantai Karangsong merupakan implementasi manajemen kolaboratif yang melibatkan peran masyarakat, pemerintah dan swasta. Analisis terhadap keberlanjutan kelembagaan lokal KPL sebagai pengelola CPRs (commons proverty rights) ekosistem mangrove pada 8 prinsip-prinsip keberlanjutan CPRs menunjukkan hasil keberlanjutan sangat kuat (KSK) pada satu prinsip yaitu batas-batas kawasan sumberdaya CPRs (4,36). Prinsip-prinsip yang memiliki keberlanjutan kuat (KK) terdapat pada tiga prinsip yaitu; prinsip pengakuan hak untuk mengatur dan mengelola sumberdaya (4,13), keterwakilan membuat aturan kolektif (3,93) dan prinsip kesesuaian aturan dengan yang lebih atas (3,73). Ada tiga prinsip yang memiliki katagori cukup keberlanjutan (CB) yaitu; pengawasan dan monitoring sumberdaya (3,24), prinsip kesesuaian aturan lokal (3,36), dan prinsip mekanisme penyelesaian konflik internal dan eksternal (3,11). Prinsip yang memiliki keberlanjutan lemah (KL) merupakan prinsip yang memiliki nilai terendah adalah prinsip penerapan sanksi terhadap aturan lokal /peraturan desa (2,47). Nilai rerata terhadap delapan prinsip keberlanjutan kelembagaan lokal KPL yang mengelola CPRs ekosistem mangrove di Karangsong adalah 3,54 yang termasuk dalam katagori keberlanjutan kuat (KK). Pengelolaan sumberdaya ekosistem mangrove hasil rehabilitasi di Karangsong oleh KPL harus ditunjang dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan tata kelola dan manfaat ekosistem mangrove yang berkelanjutan dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya. |
| URI: | http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/95863 |
| Appears in Collections: | MT - Multidiciplinary Program |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| 2018oni.pdf Restricted Access | Fulltext | 3.57 MB | Adobe PDF | View/Open |
| 2018oni.pdf Restricted Access | Fulltext | 3.57 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.