Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/93320
Title: Keselarasan Penggunaan Lahan dengan Pola Ruang dan Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bengkulu Selatan
Authors: Sitorus, Santun R.P.
Mulya, Setyardi Pratika
Mustamei, Engge
Issue Date: 2018
Publisher: Bogor Agricultural University (IPB)
Abstract: Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan wilayah yang terus berkembang, terbukti dengan sedang dilakukannya pengajuan Manna sebagai ibukota Kabupaten menjadi sebuah kota. Tahun 2016, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat 23,61% dibandingkann tahun 2015, dan pada tahun 2015 meningkat 19,76% dibandingkan tahun 2014 (BPS 2017). Hal ini merangsang pertumbuhan penduduk dan pusat-pusat pertumbuhan baru dengan cepat, sehingga mendorong terjadinya perubahan penggunaan dan kepemilikan lahan, serta munculnya usahausaha baru dibidang perekonomian. Kegiatan pemanfaatan lahan harus selalu dievaluasi dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pengembangan wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Manna sebagai ibukota harus berwawasan lingkungan (green city) sesuai dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yaitu memenuhi kebutuhan minimal ruang terbuka hijau (RTH) (30%) yang terdiri dari RTH publik (20%) dan RTH privat (10%). Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penggunaan lahan eksisting Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018, mengevaluasi keselarasan penggunaan lahan dengan rencana pola ruang RTRW, mengetahui jenis dan luas penyebaran RTH di Kota Manna tahun 2018, dan menyusun arahan rencana pengembangan RTH. Hasil penelitian menunjukkan ada 8 jenis penggunaan lahan eksisting Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas hutan seluas 55.861,0 ha (47,91%), industri seluas 56,2 ha (0,05%), permukiman seluas 2.617,4 ha (2,24%), perkebunan seluas 43.186,7 ha (37,04), sawah seluas 7.257,8 ha (6,23%), lahan terbuka/ semak belukar seluas 548,5 ha (0,47 %), tegalan seluas 4.669,3 ha (4,01%), dan tubuh air seluas 2.389,8 ha (2,05%). Luas penggunaan lahan yang selaras dengan pola ruang RTRW adalah sebesar 84.823,7 ha (73%), penggunaan lahan yang transisi sebesar 27.115,0 ha (23%), dan penggunaan lahan yang tidak selaras sebesar 4.648,0 ha (4%). Penggunaan lahan yang selaras disarankan untuk dilanjutkan. Penggunaan lahan yang tidak selaras disarankan pengembangan lebih lanjut untuk dihentikan. Penggunaan lahan yang bersifat transisi disarankan untuk digunakan sesuai dengan pola ruang RTRW. Luas RTH publik eksisting Kota Manna masih kurang (-23,2 ha) berdasarkan luas wilayah, tetapi sudah melebihi kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk (2.515,3 ha). Pengembangan RTH publik dilakukan pada lahan prioritas 1 dengan luas 38,6 ha karena sudah mencukupi kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah.
URI: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/93320
Appears in Collections:UT - Soil Science and Land Resources

Files in This Item:
File SizeFormat 
A18emu.pdf
  Restricted Access
20.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.